Fiqhuna
Pusat Edukasi Syariah
Kumpulan hukum-hukum Islam praktis seputar ibadah dan muamalah.
Dalam kehidupan sehari-hari, hampir setiap orang pernah berada di salah satu dari dua posisi: meminjamkan uang kepada orang lain, atau justru membutuhkan pinjaman untuk menutup kebutuhan mendesak. Dalam Islam, transaksi pinjam-meminjam ini memiliki kerangka hukum tersendiri yang disebut akad qardh. Berbeda dengan jual beli biasa, qardh punya karakter khusus karena berada di persimpangan antara transaksi komersial (mu’amalah maaliyah) dan amal kebajikan (tabarru’). Memahami akad qardh secara benar sangat penting, bukan hanya untuk transaksi personal antarindividu, tetapi juga menjadi fondasi dari banyak produk keuangan syariah modern—mulai dari tabungan, giro, hingga skema talangan di lembaga keuangan syariah. Artikel ini akan mengupas tuntas akad qardh mulai dari definisi,
Dalam kehidupan sehari-hari, hampir setiap orang pernah berada di salah satu dari dua posisi: meminjamkan uang kepada orang lain, atau justru membutuhkan pinjaman untuk menutup kebutuhan mendesak. Dalam Islam, transaksi
Riba adalah salah satu topik paling penting sekaligus paling banyak diperdebatkan dalam fiqih muamalah (transaksi keuangan) Islam. Ia bukan sekadar istilah teknis fiqih, melainkan persoalan yang menyentuh langsung kehidupan ekonomi