Riba dalam Islam: Pembahasan Lengkap Menurut Empat Madzhab

Riba adalah salah satu topik paling penting sekaligus paling banyak diperdebatkan dalam fiqih muamalah (transaksi keuangan) Islam. Ia bukan sekadar istilah teknis fiqih, melainkan persoalan yang menyentuh langsung kehidupan ekonomi umat Islam sehari-hari — mulai dari jual beli sederhana di pasar hingga sistem perbankan modern.

Dalam tulisan ini, saya akan mencoba mengupas tuntas riba dari akar katanya, dalil pengharamannya, jenis-jenisnya, hingga perbedaan pandangan empat madzhab fiqih besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) dalam menentukan batas-batas cakupannya. Di bagian akhir, kita juga akan membahas isu kontemporer yang tak kalah penting, yakni: hukum bunga bank dan kehadiran bank syariah sebagai alternatif.

Pengertian Riba
Makna Bahasa

Secara bahasa, riba berarti tambahan atau pertumbuhan. Makna ini disandarkan pada dua ayat Al-Qur’an:

فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنبَتَتْ مِن كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

“Kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan tumbuhan yang indah.” (QS. Al-Hajj: 5)

Kata “menumbuhkan” di sini bermakna bertambah dan berkembang. Ayat lain:

أَن تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَىٰ مِنْ أُمَّةٍ

“Disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain.” (QS. An-Naml: 92)

Dalam ungkapan bahasa Arab, “أَرْبَى فُلَانٌ عَلَى فُلَانٍ” berarti seseorang mengambil tambahan dari orang lain.

Makna Istilah (Syara’)

Para ulama merumuskan definisi riba secara berbeda-beda sesuai sudut pandang madzhab masing-masing:

  • Ulama Hanbali mendefinisikan riba sebagai tambahan pada barang-barang tertentu.
  • Kitab Kanzul Ummaal (mazhab Hanafi) mengartikan riba sebagai tambahan tanpa imbalan dalam transaksi harta dengan harta — termasuk tambahan secara hukmi (tersirat), sehingga definisi ini mencakup riba nasiah (riba karena penangguhan waktu) dan akad jual beli yang rusak (fasid). Penangguhan penyerahan salah satu barang dianggap sebagai tambahan tersirat tanpa imbalan materi yang nyata, karena penangguhan pada umumnya diberikan dengan kompensasi tambahan.


Dalil Pengharaman Riba

Riba diharamkan berdasarkan tiga sumber hukum utama: Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan ulama).

Dalil Al-Qur’an

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya:

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩﴾

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu benar-benar orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.”

(QS. Al-Baqarah: 278–279)

Dalil Sunnah

Terdapat hadits mengenai tujuh dosa besar yang membinasakan (as-sab’ul mubiqaat), di mana memakan riba termasuk salah satunya (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a. bahwa Rasulullah melaknat pemakan riba, saksinya, dan penulisnya. Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah bersabda:

الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ، وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu. Riba yang paling ringan adalah seperti seorang lelaki menikahi ibunya. Riba yang paling tinggi adalah kehormatan seorang lelaki muslim.” (HR. Ibnu Majah secara ringkas, dan Hakim secara sempurna serta ia shahihkan)

Dalil Ijma’

Umat Islam telah bersepakat bahwa riba diharamkan. Al-Mawardi menegaskan, “Bahkan dikatakan bahwa riba tidak pernah dibolehkan dalam syariat apa pun.” Hal ini sejalan dengan firman Allah:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ

“Dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya.” (QS. An-Nisaa’: 161)


Empat Fase Pengharaman Riba

Proses penetapan hukum secara bertahap adalah karakteristik khas syariat Islam — sama seperti pengharaman khamar (4 fase) dan hukuman zina (2 fase). Riba pun diharamkan melalui empat fase:

Fase Isi Dalil
1 Mencela perbuatan kaum Yahudi yang memakan riba QS. An-Nisaa’: 160-161
2 Membedakan riba dengan zakat — riba tidak menambah pahala di sisi Allah QS. Ar-Ruum: 39
3 Melarang riba berlipat ganda seperti praktik jahiliah QS. Ali Imran: 130
4 Pengharaman total dengan ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya QS. Al-Baqarah: 275-279

Fase ketiga penting untuk dipahami: larangan “riba berlipat ganda” bukan berarti riba yang tidak berlipat menjadi halal. Ayat itu hanya menggambarkan suasana nyata bangsa Arab jahiliah — ketika peminjam gagal melunasi utang tepat waktu, pemberi pinjaman berkata, “Kamu harus melunasi atau membayar tambahan (riba).” Pola inilah yang, menurut penjelasan yang dikutip dalam referensi ini, mirip dengan cara kerja bank konvensional modern ketika bunga terus bertambah dari tahun ke tahun hingga hampir menyamai pokok utang.


Dua Jenis Riba dalam Islam

Riba dalam Islam terbagi menjadi dua jenis pokok:

a. Riba Nasiah

Riba nasiah adalah satu-satunya jenis riba yang dikenal bangsa Arab jahiliah. Riba ini diambil sebagai kompensasi atas penangguhan pembayaran utang yang jatuh tempo — baik utang tersebut berupa harga barang yang belum dibayar dalam akad, maupun utang dari pinjaman murni.

Ibnu Qayyim menyebut riba ini sebagai riba jaliy (riba yang jelas/nyata), karena inilah bentuk riba jahiliah yang paling asli: pemberi utang berkata kepada peminjam ketika jatuh tempo, “Kamu akan melunasi atau akan membayar riba.”

b. Riba Fadhl (Riba Jual Beli)

Riba fadhl terdapat pada enam jenis barang: emas, perak, gandum, jelai, garam, dan kurma. Riba ini dilarang untuk menutup pintu keharaman (sadd dzari’ah) — yaitu mencegah terjadinya riba nasiah melalui celah tertentu, misalnya menjual emas secara tidak tunai lalu dibayar dengan perak yang jumlahnya mengandung tambahan riba.

Riba jenis pertama (nasiah) diharamkan langsung dengan nash Al-Qur’an — inilah yang disebut riba jahiliah. Riba jenis kedua (fadhl) diharamkan berdasarkan hadits melalui qiyas (analogi), karena mengandung tambahan tanpa imbalan yang setara.

Sunnah juga mengharamkan jenis riba ketiga, yaitu bay’un nasaa’ (jual beli tidak tunai) jika kedua barang yang ditukar berbeda jenis — dianggap riba karena penangguhan salah satu barang menghasilkan tambahan, sehingga maknanya serupa dengan pinjaman yang menuntut keuntungan.


Pembagian Khusus Menurut Ulama Syafi’iyah

Ulama Syafi’iyah membagi riba jual beli menjadi tiga macam:

  1. Riba Fadhl — jual beli dengan tambahan pada salah satu barang sejenis, tanpa disertai penangguhan penyerahan. Dalilnya hadits Abu Said al-Khudri:

    لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ

    “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali masing-masing dengan ukuran yang sama… Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali masing-masing dengan ukuran yang sama.”

  2. Riba Yad — jual beli dua barang tidak sejenis (misal gandum dengan jelai) tanpa penyerahan barang di majelis akad, tanpa penyebutan waktu penangguhan secara eksplisit.
  3. Riba Nasiah — jual beli dengan penyerahan barang pada jarak waktu tertentu, di mana tambahan pada salah satu barang diberikan sebagai kompensasi penangguhan tanpa imbalan yang setara.

Menurut ulama Syafi’iyah, riba yad maupun riba nasiah hanya bisa terjadi pada dua barang yang berlainan jenis. Perbedaannya: riba yad terjadi karena penundaan penyerahan tanpa batas waktu yang disebutkan, sedangkan riba nasiah terjadi karena penangguhan dengan batas waktu yang ditentukan dalam akad, meski waktunya singkat.


Tujuh Barang Ribawi yang Disepakati

Seluruh madzhab sepakat mengenai keharaman riba fadhl pada tujuh barang yang disebutkan secara eksplisit dalam nash:

  1. Emas
  2. Perak
  3. Gandum
  4. Jelai
  5. Kurma
  6. Kismis (anggur kering)
  7. Garam

Perbedaan besar justru muncul ketika membahas barang-barang di luar tujuh jenis ini — apakah barang seperti besi, gips, kapas, atau barang komoditas lainnya juga terkena hukum riba? Jawaban atas pertanyaan inilah yang melahirkan perbedaan pendapat mendalam antar madzhab mengenai illat (alasan/sebab hukum) riba.


Illat Riba: Perbedaan Pandangan Empat Madzhab

Illat adalah sifat atau kriteria yang menjadi sebab ditetapkannya suatu hukum. Dalam konteks riba, illat menjawab pertanyaan: mengapa tujuh barang tadi diharamkan riba fadhl-nya, dan apakah alasan itu berlaku juga untuk barang lain?

a. Mazhab Hanafi

Menurut ulama Hanafiyah, illat riba fadhl adalah barang tersebut ditakar atau ditimbang, dengan syarat ada kesamaan jenis. Jika kedua kriteria ini terkumpul, maka diharamkan memberikan tambahan maupun penangguhan penyerahan.

  • Illat riba pada gandum, jelai, kurma, dan garam adalah penakaran dan kesamaan jenis.
  • Illat riba pada emas dan perak adalah penimbangan dan kesamaan jenis.

Dengan illat ini, hukum riba meluas ke barang-barang non-makanan yang ditakar/ditimbang, seperti besi, tembaga, timah, gips, jagung, beras, dan wijen — karena semuanya diqiyaskan pada barang yang disebut dalam nash. Sebaliknya, barang qimiyat (dinilai karena tidak memiliki varian serupa) seperti hewan, rumah, karpet, intan, dan mutiara tidak termasuk objek riba, sehingga boleh dipertukarkan dalam jumlah tidak sama — misalnya seekor kambing dengan dua ekor kambing.

Dalil utama mazhab ini adalah hadits Abu Said al-Khudri dan Ubadah bin Shamit yang menyebutkan enam barang (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam) secara eksplisit dengan kaidah “masing-masing kadarnya sama dan diserahkan dari tangan ke tangan, kelebihannya adalah riba.”

Catatan tambahan mazhab Hanafi: Abu Yusuf berpendapat bahwa ukuran yang diakui dalam barang ribawi bukanlah ukuran yang kaku dari masa Nabi, melainkan ukuran yang biasa dipakai masyarakat pada masanya — bisa berubah sesuai kebiasaan zaman dan tempat. Pendapat ini berbeda dengan mayoritas Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah yang berpegang pada ukuran baku sesuai kebiasaan penduduk Madinah (takaran) dan Mekah (timbangan), berdasarkan hadits:

الْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ، وَالْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ

“Takaran adalah ukuran takaran penduduk Madinah dan timbangan adalah ukuran timbangan penduduk Mekah.”

No Transaksi Status Menurut Hanafi Alasan
1 1 kg gandum ditukar 1,2 kg gandum Haram (riba fadhl) Sejenis + sama-sama ditakar, harus sama kadarnya
2 1 kg besi ditukar 1,5 kg besi Haram (riba fadhl) Sejenis + sama-sama ditimbang, meski besi tidak disebut dalam nash
3 1 kg emas ditukar 1 kg besi Boleh beda nilai/harga Beda jenis, meski sama-sama ditimbang — syarat “kesamaan jenis” tidak terpenuhi
4 1 ekor kambing ditukar 2 ekor kambing Boleh (tidak riba) Kambing adalah barang qimiyat, bukan makilat/mauzunat
5 1 kg kurma ditukar 1 kg kurma, tunai Boleh (jika sama takaran, tunai) Sejenis + ditakar, tapi kadarnya sama dan diserahkan tangan ke tangan (tidak ada kelebihan/riba fadhl, tidak ada tempo/riba nasiah)


b. Mazhab Maliki

Ulama Malikiyah membedakan illat riba fadhl dan illat riba nasiah:

  • Illat riba nasiah: barang yang dapat dimakan untuk selain pengobatan, baik sebagai bahan pokok yang dapat disimpan, maupun bukan bahan pokok dan tidak dapat disimpan (seperti sayuran, buah-buahan segar).
  • Illat riba fadhl: dua hal sekaligus — bahan pokok dan dapat disimpan (tidak rusak meski penggunaannya ditunda, tanpa batasan waktu kaku, disesuaikan kebiasaan masyarakat).

Untuk emas dan perak, illat-nya adalah nilai (naqdiyah/tsamaniyah) — karena keduanya menjadi satuan penilai bagi barang lain.

Ibnu Rusyd (tokoh Malikiyah) berpendapat bahwa jika direnungkan lebih dalam, sebenarnya illat mazhab Hanafiyah lebih tepat, karena tujuan pengharaman riba adalah menghindari kecurangan besar, dan nilai keadilan dalam barang yang ditakar/ditimbang terwujud lewat kesamaan ukuran.

No Transaksi Status Menurut Maliki Alasan
1 1 kg gandum ditukar 1,2 kg gandum, tunai Haram (riba fadhl) Gandum adalah bahan pokok yang dapat disimpan — illat riba fadhl (bahan pokok + dapat disimpan) terpenuhi, sejenis, kadar harus sama
2 1 kg apel segar ditukar 1,3 kg apel segar, tunai Boleh Apel segar bukan bahan pokok dan tidak dapat disimpan lama — illat riba fadhl (bahan pokok + dapat disimpan) tidak terpenuhi, sehingga boleh beda kadar selama tunai
3 1 kg apel segar ditukar 1 kg apel segar, tapi diserahkan tempo (tidak tunai) Haram (riba nasiah) Meski bukan bahan pokok, apel tetap makanan yang dapat dimakan (bukan untuk obat) — illat riba nasiah (barang dapat dimakan) tetap berlaku, sehingga penundaan penyerahan tetap haram
4 1 kg emas ditukar 1,5 kg perak, tunai Boleh beda kadar, tapi harus tunai Emas dan perak beda jenis fisik, sehingga riba fadhl tidak berlaku (boleh beda kadar/nilai); namun keduanya sama-sama naqdain (illat: nilai/tsamaniyah), sehingga riba nasiah tetap berlaku — wajib tunai, tidak boleh tempo
5 1 kg emas ditukar 1,2 kg emas Haram (riba fadhl & nasiah) Sejenis (emas dengan emas), illat nilai (tsamaniyah) terpenuhi — haram beda kadar maupun ditunda
6 1 kg besi ditukar 1,5 kg besi Boleh Besi bukan makanan dan bukan naqdain (emas/perak) — tidak termasuk illat riba fadhl maupun riba nasiah menurut Maliki, berbeda dari Hanafi yang mengharamkannya karena ditimbang
7 1 kg kurma (bahan pokok, disimpan) ditukar 1 kg gandum, tunai Boleh Meski sama-sama bahan pokok yang dapat disimpan, keduanya beda jenis — riba fadhl mensyaratkan kesamaan jenis di sisi illat masing-masing madzhab; pertukaran antar jenis berbeda dengan kadar bebas selama tunai


c. Mazhab Syafi’i

Ulama Syafi’iyah berpendapat illat riba pada emas dan perak adalah nilai (naqdiyah/tsamaniyah) — karena keduanya merupakan alat penilai bagi barang, baik berbentuk koin/perhiasan maupun tidak, dan proses pembuatannya tidak menambah nilai intrinsik.

Untuk empat barang ribawi lainnya, illat-nya adalah makanan, yang mencakup tiga kategori:

  1. Makanan pokok (contoh: gandum, jelai, beras, jagung)
  2. Makanan berupa buah (contoh: kurma, kismis, buah tin)
  3. Makanan/bahan yang berfungsi memperbaiki rasa atau kesehatan tubuh — termasuk obat-obatan tradisional (contoh: garam, jahe, scammony)

Dalil utama mazhab ini bertumpu pada kaidah ushul fiqih: jika sebuah hukum dinyatakan dalam bentuk kata turunan (al-musytaq), maka makna kata dasarnya adalah illat hukum tersebut. Karena hadits menyebut “makanan dengan makanan” (ath-tha’aam), maka sifat “dapat dimakan” (ath-thu’m) dipahami sebagai illat riba.

Konsekuensinya: barang bukan makanan seperti gips, besi, dan kain — meski ditakar atau ditimbang — tidak terkena hukum riba menurut mazhab ini, karena bukan makanan dan bukan pula naqdain (emas-perak).

No Transaksi Status Menurut Syafi’i Alasan
1 1 kg gandum ditukar 1,2 kg gandum, tunai Haram (riba fadhl) Gandum adalah makanan pokok — illat riba (sifat “dapat dimakan”/ath-thu’m) terpenuhi, sejenis, kadar harus sama
2 1 kg kurma ditukar 1,5 kg kurma Haram (riba fadhl) Kurma adalah makanan berupa buah — termasuk kategori makanan, sejenis, sehingga harus sama kadarnya
3 1 kg garam ditukar 1,3 kg garam Haram (riba fadhl) Garam termasuk makanan/bahan yang memperbaiki rasa — masuk kategori “makanan” menurut Syafi’i, sejenis, harus sama kadarnya
4 1 kg jahe ditukar 1,2 kg jahe Haram (riba fadhl) Jahe termasuk bahan yang berfungsi memperbaiki rasa/kesehatan (obat tradisional) — masuk illat makanan, sejenis, harus sama kadarnya
5 1 kg emas ditukar 1,2 kg emas Haram (riba fadhl & nasiah) Emas adalah naqdain, illat-nya nilai (tsamaniyah) — sejenis, haram beda kadar maupun ditunda
6 1 kg emas ditukar 1,5 kg perak, tunai Boleh beda kadar, tapi harus tunai Emas dan perak beda jenis fisik (riba fadhl tidak berlaku), namun keduanya sama-sama naqdain (illat nilai) — riba nasiah tetap berlaku, wajib tunai
7 1 kg besi ditukar 1,5 kg besi Boleh Besi bukan makanan dan bukan naqdain — tidak masuk illat riba menurut Syafi’i, meski sama-sama ditimbang
8 1 kg gips ditukar 1,3 kg gips Boleh Gips bukan makanan dan bukan naqdain — tidak terkena hukum riba, berbeda dari Hanafi yang mengharamkannya karena ditimbang
9 1 kg kain ditukar 1,5 kg kain sejenis Boleh Kain bukan makanan dan bukan naqdain, meski ditakar/ditimbang — tidak masuk illat riba menurut Syafi’i
10 1 kg gandum ditukar 1 kg kurma, tunai Boleh beda kadar (nilai pasar), tapi harus tunai Keduanya sama-sama makanan (illat riba nasiah terpenuhi → wajib tunai), namun beda jenis (gandum ≠ kurma) sehingga riba fadhl tidak berlaku — boleh beda kadar/nilai selama diserahkan tunai


d. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali memiliki tiga riwayat berbeda mengenai illat riba:

  1. Riwayat paling masyhur: sejalan dengan mazhab Hanafi — illat adalah takaran/timbangan dengan kesamaan jenis, sehingga berlaku pada barang apa pun (makanan maupun bukan) yang ditakar/ditimbang, seperti biji-bijian, kapur, kapas, kain lena, wol, besi, dan tembaga.
  2. Riwayat kedua: serupa dengan mazhab Syafi’i.
  3. Riwayat ketiga: illat riba (selain naqdain) adalah makanan yang ditakar atau ditimbang — pendapat ini dinisbatkan pada Said bin Musayyib.

Hal yang membedakan Hambali dari Hanafi pada riwayat masyhurnya: Hambali mengharamkan riba fadhl pada pertukaran barang sejenis yang ditakar/ditimbang, meski dalam jumlah sangat kecil sekalipun (misalnya sebutir kurma dengan sebutir kurma) — berbeda dari batas minimum yang ditetapkan Hanafiyah.

No Transaksi Status Menurut Hambali (Riwayat Masyhur) Alasan
1 1 kg gandum ditukar 1,2 kg gandum Haram (riba fadhl) Sejenis + sama-sama ditakar — illat riwayat masyhur (takaran/timbangan + kesamaan jenis) terpenuhi
2 1 kg besi ditukar 1,5 kg besi Haram (riba fadhl) Sejenis + sama-sama ditimbang — illat berlaku pada barang apa pun (makanan/bukan) yang ditakar/ditimbang, sama seperti Hanafi
3 1 kg kapas ditukar 1,3 kg kapas Haram (riba fadhl) Kapas termasuk barang yang ditakar/ditimbang menurut kebiasaan — sejenis, sehingga harus sama kadarnya
4 1 kg wol ditukar 1,4 kg wol Haram (riba fadhl) Sejenis + ditimbang — sama seperti kapur, kain lena, tembaga yang disebutkan dalam riwayat masyhur Hambali
5 1 butir kurma ditukar 1 butir kurma tanpa sama persis Haram (riba fadhl) Ini konsekuensi khusus Hambali: sejenis + ditakar berlaku meski dalam jumlah sangat kecil (sebutir demi sebutir) — tidak ada batas minimum, berbeda dari Hanafi yang menetapkan batas minimum tertentu
6 1 kg emas ditukar 1 kg besi Boleh beda nilai/harga Beda jenis, meski sama-sama ditimbang — syarat “kesamaan jenis” tidak terpenuhi
7 1 ekor kambing ditukar 2 ekor kambing Boleh (tidak riba) Kambing adalah barang qimiyat (dinilai), bukan barang yang ditakar/ditimbang


e. Mazhab Zhahiriyah

Ulama Zhahiriyah dan Abu Bakar bin Thayib menolak konsep qiyas sepenuhnya. Bagi mereka, hukum riba tidak memiliki illat — sehingga keharamannya terbatas hanya pada tujuh barang yang disebutkan langsung dalam nash. Barang di luar itu, menurut madzhab ini, tetap berlaku hukum asal, yaitu boleh.

No Transaksi Status Menurut Zhahiriyah Alasan
1 1 kg gandum ditukar 1,2 kg gandum Haram (riba fadhl) Gandum termasuk salah satu dari 7 barang yang disebutkan eksplisit dalam nash
2 1 kg emas ditukar 1,3 kg emas Haram (riba fadhl) Emas termasuk salah satu dari 7 barang yang disebutkan eksplisit dalam nash
3 1 kg kurma ditukar 1,5 kg kurma Haram (riba fadhl) Kurma termasuk salah satu dari 7 barang yang disebutkan eksplisit dalam nash
4 1 kg besi ditukar 1,5 kg besi Boleh (tidak riba) Besi tidak disebutkan dalam nash — Zhahiriyah menolak qiyas, sehingga hukum kembali ke asal (mubah/boleh), meski ditimbang seperti emas-perak
5 1 kg beras ditukar 1,5 kg beras Boleh (tidak riba) Beras tidak termasuk 7 barang yang disebut nash — meski sejenis dengan gandum/jelai (sama-sama ditakar, sama-sama makanan pokok), tetap boleh karena tidak ada qiyas
6 1 kg jagung ditukar 1,4 kg jagung Boleh (tidak riba) Jagung tidak disebut dalam nash — berbeda dari Hanafi/Hambali yang mengharamkannya via qiyas (illat takaran)
7 1 kg gips ditukar 1,3 kg gips Boleh (tidak riba) Gips tidak termasuk 7 barang yang disebut nash
8 1 kg kapas ditukar 1,5 kg kapas Boleh (tidak riba) Kapas tidak termasuk 7 barang yang disebut nash — berbeda dari riwayat masyhur Hambali yang mengharamkannya
9 1 kg madu ditukar 1,5 kg madu Boleh (tidak riba) Madu adalah makanan, tapi tidak termasuk 7 barang yang disebut eksplisit dalam nash — berbeda dari Syafi’i yang memasukkannya via illat “makanan”
10 1 kg jahe ditukar 1,5 kg jahe Boleh (tidak riba) Jahe tidak disebut dalam nash, meski berfungsi sebagai bumbu/obat — berbeda dari Syafi’i yang memasukkannya dalam kategori “makanan yang memperbaiki rasa/kesehatan”


Tarjih (Pendapat yang Dikuatkan)

Ibnu Qayyim menguatkan (men-tarjih) pendapat gabungan: illat riba untuk selain naqdain adalah bahan makanan pokok yang dapat disimpan (sesuai Imam Malik), sedangkan illat riba untuk naqdain adalah nilai (tsamaniyah, sesuai Syafi’iyah). Alasannya: jika tembaga dan besi dianggap barang ribawi, maka semestinya tidak boleh dijual dengan dirham secara tidak kontan — padahal dua barang ribawi berbeda jenis dibolehkan berbeda ukuran asalkan tidak ada penangguhan.

Sementara itu, sarjana kontemporer yang dikutip dalam referensi ini, Prof. Dr. Abdur Razak Sanhuri, memilih pendapat mazhab Syafi’i karena pertimbangan sosial-ekonomi, sedangkan pendapat Hanafiyah dinilai lebih dekat pada pertimbangan logis yang bersifat “kulit” daripada “isi”.


Tabel Ringkasan Illat Riba Antar Madzhab
Madzhab Illat untuk Emas & Perak Illat untuk Barang Lain
Hanafi Ditimbang + kesamaan jenis Ditakar/ditimbang + kesamaan jenis (berlaku baik makanan maupun bukan)
Maliki Nilai (naqdiyah/tsamaniyah) Bahan pokok dan dapat disimpan (riba fadhl); sekadar “dapat dimakan bukan obat” untuk riba nasiah
Syafi’i Nilai (tsamaniyah) Sifat “dapat dimakan” — makanan pokok, buah, atau obat
Hambali Mengikuti 3 riwayat: (1) sama Hanafi, (2) sama Syafi’i, (3) makanan yang ditakar/ditimbang Sesuai riwayat yang dipilih
Zhahiriyah Tidak ada illat Tidak ada illat — terbatas pada nash literal


Dampak Praktis Perbedaan Illat: Studi Kasus

Perbedaan illat bukan sekadar perdebatan teoretis — ia melahirkan hukum berbeda pada transaksi konkret sehari-hari. Berikut beberapa contohnya:

Kasus 1: Jual beli barang sejenis tanpa ukuran baku

Menjual satu buah apel dengan dua buah apel, atau sebutir telur dengan dua butir telur (secara tunai):

  • Hanafiyah: boleh, karena tidak ada ukuran takaran/timbangan resmi di bawah setengah sha’ (untuk barang takar) atau dua habbah (untuk barang timbang), sehingga illat riba tidak terwujud.
  • Syafi’iyah: tidak boleh, karena illat-nya adalah “makanan” — selama ada kesamaan jenis makanan, keharaman tetap berlaku meski jumlahnya kecil.
Kasus 2: Jual beli barang non-makanan sejenis (gips, besi)

Menjual satu qafiz gips dengan dua qafiz gips, atau satu rithl besi dengan dua rithl besi:

  • Hanafiyah: tidak boleh, karena mengandung illat takaran/timbangan dengan kesamaan jenis.
  • Syafi’iyah: boleh, karena bukan makanan dan bukan naqdain (tidak ada illat “nilai” atau “makanan”).
Kasus 3: Jual beli tepung dengan tepung sejenis
  • Hanafiyah & Hambaliyah: boleh (dengan syarat kesamaan takaran dan kelembutan).
  • Malikiyah & Syafi’iyah: tidak boleh, karena tidak ada kepastian kesamaan akibat perbedaan tingkat kelembutan tepung.
Kasus 4: Jual beli hewan hidup dengan daging
  • Abu Hanifah & Abu Yusuf: boleh, karena hewan bukan barang ribawi (tidak ditimbang dalam bentuk aslinya).
  • Tiga madzhab lain: tidak boleh, berdasarkan hadits larangan menjual hewan hidup dengan daging, dan karena ketidakjelasan kesamaan kadar antara keduanya.
Kasus 5: Jual beli hewan dengan hewan secara tangguh (bertempo)
  • Hanafiyah: dilarang, karena kesamaan jenis saja sudah cukup menjadi illat riba nasiah menurut mereka.
  • Syafi’iyah: dibolehkan, berdasarkan praktik sahabat — Abdullah bin Amr bin Ash membeli satu unta dengan dua unta yang dibayar kemudian, Ali bin Abi Thalib menjual satu unta dengan dua puluh unta secara tangguh, dan Ibnu Umar menjual satu unta dengan empat unta.
  • Imam Malik: melarang jika manfaat kedua hewan mirip (misalnya kambing susuan dengan kambing susuan), namun membolehkan jika manfaatnya berbeda (unta bagus dengan unta pemikul beban) — demi sadd dzari’ah.
  • Riwayat paling shahih dari Imam Ahmad: sejalan dengan pendapat Syafi’iyah.
  • Seluruh madzhab sepakat bahwa jual beli hewan dengan hewan boleh dalam jumlah tidak sama asalkan dilakukan secara tunai (diserahkan langsung, tanpa penangguhan).


Riba Qardh (Riba Pinjaman)

Selain terjadi dalam akad jual beli, riba juga dapat terjadi dalam akad qardh (pinjaman) — yaitu ketika seseorang meminjamkan uang dengan kesepakatan bahwa peminjam akan mengembalikan dengan tambahan tertentu, baik disyaratkan secara eksplisit maupun karena telah menjadi kebiasaan yang umum di masyarakat. Inilah pola yang terjadi pada transaksi bank konvensional saat ini.

Prinsip penting yang ditegaskan dalam pembahasan ini: tidak semua tambahan disebut riba. Tambahan hanya menjadi riba jika:

  • Disyaratkan dalam akad, atau
  • Telah menjadi kebiasaan umum yang mengikat dalam masyarakat.

Sebaliknya, pemberian tambahan secara sukarela ketika melunasi utang — tanpa disyaratkan sebelumnya dan bukan karena kebiasaan — tidak diharamkan. Ini sejalan dengan hadits Rasulullah: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam memenuhi kewajibannya.”


Kaidah Fiqih Terkait

Kaidah yang sering dikutip dalam konteks ini adalah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا— “Setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah riba.”

Meski pernyataan ini bukan hadits secara formal, ia diriwayatkan dari sejumlah sahabat sebagai bentuk larangan terhadap pinjaman yang mengandung manfaat tambahan — dan didasarkan pada larangan Nabi terhadap menggabungkan akad pinjaman (salaf) dengan jual beli dalam satu transaksi.


Bunga Bank: Mengapa Diharamkan?
Pandangan Tegas terhadap Bunga Bank

Bunga bank atau riba bank termasuk dalam kategori riba nasiah, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Argumen inti:

  • Pekerjaan asli bank konvensional adalah meminjam dan memberikan pinjaman dengan bunga yang telah ditentukan persentasenya sejak awal, baik bagi nasabah penyimpan maupun peminjam.
  • Klaim bahwa bank hanyalah “perantara” yang mendapat upah dianggap tidak benar, karena bank tidak berbagi keuntungan/kerugian dengan nasabah maupun peminjam — persentase bunga sudah tetap sejak awal, terlepas dari untung-rugi usaha yang dibiayai.
  • Kemudharatan bunga dinilai jelas dan terwujud, sehingga hukumnya haram, sesuai firman Allah:

    فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩

    “Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279)


Delapan Argumen Pembolehan Bunga Bank dan Bantahannya

Referensi ini membantah secara sistematis argumen-argumen yang sering digunakan untuk membolehkan bunga bank:

1. “Bunga bank kecil, tidak berlipat ganda seperti riba jahiliah” → Dibantah: nash Al-Qur’an dan sunnah mencakup seluruh bentuk riba, bukan hanya yang berlipat ganda. Huruf alif-lam pada kata “ar-ribaa” bersifat generik (alif laam lil jins), sehingga mencakup semua jenis riba, kecil maupun besar.

2. “Kata riba masih bersifat global (mujmal), belum sempat dijelaskan Nabi” → Dibantah: meskipun ada riwayat dari Umar r.a. yang menyebut riba sebagai ayat yang belum sempat dijelaskan Nabi secara rinci, sunnah shahih (termasuk kasus kurma Khaibar) telah menjelaskan cakupannya secara jelas.

3. “Riba yang haram hanya untuk pinjaman konsumsi, bukan pinjaman investasi” (pendapat Dr. Ma’ruf ad-Dawalibi) → Dibantah: hukum syariah bersandar pada illat yang tetap, bukan pada hikmah (seperti eksploitasi) yang bisa berubah dari orang ke orang. Nash mengharamkan semua bentuk riba tanpa membedakan tujuan pinjaman.

4. “Bunga investasi adalah kebutuhan riil, kemudharatannya kecil dibanding maslahatnya” → Dibantah dengan kaidah fiqih: dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih (mencegah kemudharatan lebih diutamakan daripada menarik maslahat). Selain itu, beban bunga pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen lewat kenaikan harga barang, serta memperlebar kesenjangan ekonomi.

5. “Bank adalah kebutuhan tak terhindarkan dalam ekonomi modern” → Dibantah: pertumbuhan bank-bank Islam hingga mencapai 50 institusi dalam waktu tiga belas tahun menjadi bukti bahwa sistem bebas bunga bisa berjalan.

6. “Uang kertas bukan barang ribawi karena tidak ditimbang, sama seperti fulus” → Dibantah tegas sebagai kekeliruan pemahaman: uang adalah satuan nilai harga barang, apa pun bentuk fisiknya. Fulus (uang bantu dari logam selain emas/perak) berbeda karena nilainya rendah dan bukan satuan nilai utama masyarakat.

7. “Keuntungan tabungan pos dan deposito bank dibolehkan” → Dibantah: pada hakikatnya ini adalah pinjaman yang menarik manfaat (riba qardh), bukan akad ‘ariyah (pinjam pakai barang) atau mudharabah yang sah — karena keuntungan ditetapkan dalam persentase tetap tanpa berbagi risiko kerugian bersama.

8. “Gharar (ketidakjelasan) dalam produk finansial modern hanyalah kecil dan dimaafkan” → Dibantah: kadar gharar (ketidakpastian) dalam sistem finansial semacam ini justru besar, karena kerugian jika terjadi selalu berjumlah signifikan.


Bank Syariah: Alternatif yang Sesuai Syariat

Sebagai solusi atas keharaman bunga bank, referensi ini memaparkan tujuh keunggulan bank syariah dibandingkan bank konvensional:

  1. Bersumber dari akidah Islam — menjauhi seluruh transaksi ribawi, monopoli, dan penipuan; berpegang teguh pada larangan riba baik nasiah (termasuk bunga bank) maupun fadhl.
  2. Konsep kasih sayang, toleransi, dan kemudahan — menyediakan al-qardhul hasan (pinjaman kebajikan tanpa bunga) dan memberi tenggang waktu bagi peminjam yang kesulitan, sesuai firman Allah:

    وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)

  3. Kecenderungan sosial dan kemanusiaan — turut menyalurkan zakat, mendukung lembaga pendidikan Islam, dan membantu fakir miskin.
  4. Persamaan hak, keterbukaan, dan saling percaya — menggunakan skema musyarakah (kongsi) dengan pembagian untung-rugi yang jelas dan transparan.
  5. Keuntungan dari pemutaran modal dan kerja nyata — menggunakan sistem mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli dengan margin), bukan bunga simpanan semata.
  6. Keluwesan dalam bertransaksi — melayani seluruh lapisan masyarakat, tidak terbatas pada nasabah besar dan kaya, termasuk pengrajin kecil dan buruh upah.
  7. Adil dalam menetapkan bayaran — biaya pelayanan ditetapkan sesuai usaha nyata yang diberikan, bukan berdasarkan jumlah pinjaman; bahkan sebagian bank syariah tidak mengambil biaya sama sekali untuk pelayanan al-qardhul hasan.


Kesimpulan

Riba adalah persoalan fiqih yang sangat serius dalam Islam — diharamkan mutlak berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’, tanpa pengecualian dalam syariat manapun. Namun, penentuan batas cakupan riba di luar tujuh barang yang disebut nash menjadi ranah ijtihad yang melahirkan perbedaan pendapat kaya antar madzhab:

  • Hanafi & Hambali (riwayat masyhur) menekankan ukuran fisik barang (takaran/timbangan) sebagai illat, sehingga cakupannya meluas ke barang non-makanan seperti besi dan gips.
  • Maliki & Syafi’i menekankan fungsi barang (sebagai makanan pokok atau sebagai alat nilai/uang), sehingga besi dan gips berada di luar cakupan riba.
  • Zhahiriyah menolak generalisasi apa pun, membatasi riba hanya pada tujuh barang yang disebut nash secara literal.

Perbedaan ini bukan sekadar teori kosong — ia berimplikasi langsung pada halal-haramnya transaksi konkret sehari-hari, mulai dari jual beli tepung, hewan dengan daging, hingga barang logam sejenis.

Pada level kontemporer, pembahasan ini menegaskan sikap tegas: bunga bank konvensional adalah haram, sebagaimana ia termasuk kategori riba nasiah/riba qardh yang sudah jelas keharamannya sejak masa jahiliah. Bank syariah, dengan skema mudharabah, musyarakah, dan murabahah, hadir sebagai solusi yang sejalan dengan prinsip syariah sekaligus tetap mampu memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat modern.


Artikel ini disusun berdasarkan rujukan kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, Jilid 5, Bagian Hukum Transaksi Keuangan.

Ada beberapa tambahan yang dilakukan sebagai bagian dari pelengkap. Untuk keabsahan, silahkan cross-check ulang di kitab tersebut.

related posts