Khitbah dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Adabnya

Banyak pasangan muslim yang bersemangat menuju pernikahan justru terjebak pada satu kesalahpahaman besar: menganggap khitbah atau tunangan sudah setara dengan akad nikah. Padahal dalam fikih Islam, status keduanya sangat berbeda — dan kesalahpahaman ini bisa berujung pada pelanggaran syariat tanpa disadari.

Artikel ini membahas tuntas apa itu khitbah, tujuan disyariatkannya, batasan interaksi selama masa tunangan, hingga apa yang terjadi jika khitbah dibatalkan di tengah jalan.

Apa Itu Khitbah? Pengertian dalam Islam

Khitbah adalah pernyataan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan tertentu, yang disampaikan kepada perempuan tersebut dan walinya — baik secara langsung maupun melalui perantara keluarga. Jika pihak perempuan menyetujui, khitbah dianggap sah dalam arti sebagai janji menuju pernikahan.

Inilah titik yang paling sering disalahpahami: khitbah bukan akad nikah. Ia hanyalah janji. Selama akad nikah belum diucapkan, status hukum antara laki-laki dan perempuan yang bertunangan tetap sama seperti dua orang asing yang bukan mahram satu sama lain.

Tujuan dan Hikmah Disyariatkannya Khitbah

Syariat memberi ruang bagi masa khitbah bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada calon suami dan calon istri untuk saling mengenal secara wajar — mengenali akhlak, tabiat, kecenderungan, dan kecocokan masing-masing — sebelum keduanya benar-benar terikat dalam pernikahan.

Landasan pemikiran ini merujuk pada QS. ar-Rum ayat 21, yang menegaskan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman, cinta, dan kasih sayang. Proses mengenal yang baik di masa khitbah diharapkan membuat pernikahan kelak dibangun di atas kecocokan yang sesungguhnya, bukan sekadar dorongan sesaat — sehingga rumah tangga lebih siap menghadapi tantangan dan terhindar dari pertengkaran maupun keretakan.

Dua Bentuk Khitbah: Sharih dan Ta’ridh

Dalam fikih, khitbah dibedakan menjadi dua bentuk penyampaian, dan perbedaan ini penting karena berpengaruh pada hukum di beberapa kondisi tertentu — terutama saat berhadapan dengan perempuan yang sedang menjalani masa iddah.

Bentuk Khitbah Penjelasan Contoh Ucapan
Sharih / Tashrih Pernyataan terang-terangan tentang keinginan menikah “Saya ingin menikahimu.”
Ta’ridh Sindiran atau isyarat yang menunjukkan keinginan menikah, tanpa pernyataan eksplisit “Kamu sangat layak untuk dinikahi,” atau “Saya sedang mencari pasangan sepertimu.”

Status Hukum Pasangan Setelah Khitbah

Karena khitbah hanyalah janji dan bukan akad, ada beberapa konsekuensi hukum yang wajib dipahami oleh setiap pasangan yang sedang bertunangan:

  • Laki-laki dan perempuan tetap berstatus orang asing atau bukan mahram.
  • Keduanya belum boleh berkhalwat atau berduaan tanpa mahram.
  • Belum halal melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami istri.
  • Laki-laki hanya boleh melihat perempuan sebatas yang dibolehkan syariat, bukan tanpa batas.
  • Membaca al-Fatihah bersama, menerima mahar, atau menerima hadiah tidak menjadikan hubungan halal dan tidak setara dengan akad nikah.

Anggapan di masyarakat bahwa pembacaan al-Fatihah saat lamaran sudah “menghalalkan” hubungan pasangan adalah kekeliruan yang cukup serius jika dilihat dari sudut pandang hukum syariat.

Hukum Mengkhitbah Pinangan Orang Lain

Ada ijma’ (kesepakatan) ulama bahwa haram mengkhitbah perempuan yang sudah jelas menerima khitbah orang lain, selama pelamar pertama belum membatalkan khitbahnya atau belum memberi izin. Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ yang melarang seseorang mengkhitbah perempuan yang telah dikhitbah saudaranya — tujuannya untuk mencegah sakit hati, permusuhan, dan kedengkian antar sesama muslim.

Namun jika khitbah pertama belum jelas diterima atau masih dalam tahap musyawarah, terjadi perbedaan pendapat:

Keadaan Pendapat
Khitbah pertama sudah diterima secara jelas Haram bagi orang kedua mengkhitbah
Khitbah pertama belum jelas / masih musyawarah Jumhur ulama membolehkan khitbah kedua
Kondisi belum jelas menurut Hanafiah Makruh melakukan khitbah kedua

Kisah Fatimah binti Qais sering dijadikan rujukan dalam masalah ini. Setelah masa iddahnya selesai, ia dikhitbah oleh beberapa orang sekaligus, yaitu Muawiyah, Abu Jahm bin Hudzaifah, dan Usamah bin Zaid. Nabi ﷺ kemudian mengarahkannya untuk memilih Usamah. Kisah ini dijadikan dalil oleh jumhur bahwa khitbah oleh lebih dari satu orang bisa terjadi selama perempuan tersebut belum menerima salah satu di antaranya.

Kriteria Memilih Calon Pasangan dalam Islam

Islam menekankan bahwa dasar utama dalam memilih calon istri (atau suami) adalah agama dan akhlak — bukan semata harta, kecantikan, kedudukan, atau keturunan, karena hal-hal tersebut bersifat sementara dan tidak menjamin kelanggengan rumah tangga.

Kriteria Penjelasan
Beragama dan berakhlak baik Menjadi dasar utama kelanggengan pernikahan
Subur Dianjurkan karena pernikahan juga berkaitan dengan keturunan
Berasal dari keluarga dan lingkungan baik Keluarga dan lingkungan memengaruhi pembentukan karakter anak
Cantik/tampan secara wajar Dapat menenangkan jiwa dan menyempurnakan rasa cinta
Bukan kerabat terlalu dekat Dinilai lebih baik untuk keturunan dan menjaga silaturahmi jika terjadi perceraian

Perlu dicatat, menikahi perempuan yang lahir dari hubungan di luar nikah atau yang tidak diketahui ayahnya hukumnya makruh, bukan haram — begitu pula menikahi perempuan yang dikenal berperilaku buruk (pezina), yang juga dimakruhkan.

Perempuan yang Tidak Boleh Dikhitbah, Termasuk Masa Iddah

Prinsip dasarnya sederhana: perempuan yang boleh dinikahi boleh dikhitbah, sedangkan perempuan yang haram dinikahi juga haram dikhitbah. Larangan ini terbagi menjadi dua sifat:

Jenis Larangan Contoh Sifat
Haram selamanya Saudara perempuan, bibi dari ayah atau ibu (mahram) Permanen
Haram sementara Istri orang lain, perempuan dalam masa iddah Sementara / bisa berubah

Bagaimana Hukum Mengkhitbah Perempuan yang Sedang Iddah?

Iddah adalah masa tunggu seorang perempuan setelah perceraian atau kematian suami sebelum ia boleh menikah lagi. Khitbah secara terang-terangan (sharih) kepada perempuan yang masih iddah hukumnya haram, baik itu iddah wafat, talak raj’i, maupun talak ba’in — karena berpotensi mendorong perempuan berbohong soal selesainya masa iddah dan bisa menyakiti pihak suami sebelumnya.

Adapun khitbah dengan sindiran (ta’ridh) memiliki rincian berbeda tergantung jenis iddahnya:

Kondisi Iddah Hukum Khitbah dengan Sindiran
Iddah wafat Boleh, menurut kesepakatan ahli fikih
Talak raj’i Haram, karena suami sebelumnya masih punya hak rujuk
Talak ba’in sugra Dilarang menurut Hanafiah
Talak ba’in kubra Dibolehkan menurut jumhur ulama

Batasan Melihat Calon Pasangan (Nazhar)

Islam membolehkan melihat calon pasangan sebagai bentuk kebutuhan (nazhar) dalam proses khitbah, meski pada dasarnya melihat perempuan bukan mahram tanpa keperluan hukumnya haram. Tujuannya jelas: agar pernikahan didasarkan pada pengenalan yang cukup, bukan sekadar deskripsi orang lain.

Namun ulama berbeda pendapat mengenai bagian tubuh yang boleh dilihat:

Pendapat Bagian yang Boleh Dilihat
Mayoritas ahli fikih Wajah dan kedua telapak tangan
Abu Hanifah Wajah, telapak tangan, dan telapak kaki
Hanabilah Bagian yang biasa tampak saat beraktivitas: wajah, leher, tangan, telapak kaki, kepala, betis
Dawud adz-Dzahiri Seluruh tubuh (pendapat ini dinilai janggal/tidak lazim oleh mayoritas ulama)

Dua cara yang umum dilakukan untuk mengenali calon pasangan: mengutus perempuan terpercaya (misalnya kerabat) untuk melihat langsung dan menyampaikan sifat-sifatnya, atau laki-laki melihat sendiri sebatas yang dibolehkan syariat, dengan tujuan yang jelas untuk khitbah — bukan sekadar mencari kesenangan.

Khalwat dengan Tunangan: Batas yang Sering Disalahpahami

Ini bagian yang paling sering diabaikan pasangan yang sedang bertunangan: khalwat (berduaan tanpa mahram) tetap haram selama status masih khitbah, bukan akad nikah. Status “bukan mahram” tidak berubah hanya karena sudah ada acara lamaran.

Berbicara atau duduk bersama diperbolehkan selama didampingi mahram, misalnya ayah, saudara laki-laki, atau paman dari pihak perempuan. Ini adalah sikap moderat dalam syariat — tidak berlebihan melarang interaksi, tetapi juga tidak meremehkan batas yang ditetapkan.

Berjalan berdua bebas, bepergian ke tempat umum berduaan, atau berinteraksi tanpa batas sebelum akad nikah tetap tidak dianjurkan, karena belum tentu mencerminkan tujuan khitbah yang sesungguhnya. Ada pepatah fikih yang relevan: kullu khatibin kadzib — setiap orang yang melamar cenderung menampilkan sisi terbaiknya, sehingga sikap selama masa tunangan belum tentu mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Membatalkan Khitbah: Bolehkah?

Karena khitbah hanyalah janji, mayoritas ahli fikih membolehkan salah satu pihak — laki-laki maupun perempuan — untuk membatalkannya selama akad nikah belum dilangsungkan. Namun secara etika, pembatalan sebaiknya tidak dilakukan tanpa alasan yang kuat, mengingat khitbah tetap berkaitan dengan kewajiban menepati janji dan menjaga amanah.

Jika memang ada alasan kuat untuk membatalkan, disarankan untuk menyampaikannya sesegera mungkin agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak lain.

Mahar, Hadiah, dan Ganti Rugi Jika Khitbah Batal

Bagian ini kerap menjadi sumber konflik saat khitbah batal di tengah jalan. Berikut rinciannya:

Mahar

Jika mahar sudah diberikan sebelum akad nikah, mahar tersebut boleh diminta kembali ketika khitbah batal. Jika barangnya masih utuh, dikembalikan apa adanya. Jika sudah rusak atau berkurang nilainya, dikembalikan dengan nilai atau pengganti yang sepadan.

Hadiah Khitbah

Berbeda dengan mahar, status hadiah khitbah diperselisihkan oleh para ulama:

Pendapat Ketentuan tentang Hadiah
Abu Hanifah Dianggap pemberian biasa; boleh diminta kembali jika barang masih ada, tidak jika sudah rusak/habis
Malikiyah Jika laki-laki membatalkan, tidak boleh meminta hadiah kembali. Jika perempuan yang membatalkan, laki-laki boleh memintanya kembali
Syafi’iyah Laki-laki boleh meminta kembali karena hadiah diberikan untuk tujuan pernikahan; jika rusak, boleh meminta ganti

Ganti Rugi

Fikih klasik belum secara khusus membahas ganti rugi akibat pembatalan khitbah. Namun dalam fikih kontemporer, hal ini dipertimbangkan dengan kaidah umum seperti larangan menipu dan prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). Sebagai gambaran, praktik peradilan Mesir (berdasarkan keputusan Mahkamah Kasasi tahun 1939) menetapkan tiga prinsip:

  1. Khitbah bukan akad yang wajib dilaksanakan.
  2. Pembatalan khitbah saja tidak otomatis mewajibkan ganti rugi.
  3. Jika pembatalan disertai tindakan yang merugikan pihak lain secara nyata — misalnya salah satu pihak sudah melepas pekerjaan atau mengeluarkan biaya persiapan khusus — ganti rugi baru bisa diberlakukan.

Kesalahpahaman Umum Seputar Khitbah

  • “Sudah lamaran, berarti sudah boleh berduaan.” — Keliru. Status bukan mahram tidak berubah sampai akad nikah.
  • “Sudah baca al-Fatihah bareng, berarti sudah setengah halal.” — Keliru. Hanya akad nikah yang mengubah status hukum.
  • “Kalau sudah tunangan, gak boleh dilamar orang lain sama sekali.” — Tergantung: kalau khitbah pertama sudah jelas diterima, benar haram. Tapi kalau belum jelas/masih tahap penjajakan, sebagian ulama membolehkannya.
  • “Membatalkan tunangan itu dosa besar.” — Secara hukum boleh, tapi secara etika sebaiknya ada alasan kuat dan disampaikan dengan baik agar tidak merugikan pihak lain.

Kesimpulan

Khitbah adalah jembatan penting menuju pernikahan, tetapi statusnya tetap janji — bukan akad. Selama akad nikah belum terjadi, semua hukum yang menghalalkan hubungan suami istri belum berlaku. Syariat mengatur masa khitbah dengan detail bukan untuk mempersulit, melainkan agar pernikahan yang dijalani kelak dibangun di atas pilihan yang tepat, terutama dari sisi agama dan akhlak, serta terhindar dari fitnah, pelanggaran kehormatan, dan konflik yang tidak perlu.

Perbedaan pendapat ulama dalam beberapa detail teknis — seperti khitbah pada masa iddah, batas melihat calon pasangan, atau status hadiah setelah pembatalan — adalah kekayaan fikih yang wajar. Namun arah utamanya selalu sama: menjaga kehormatan, mencegah fitnah, dan memastikan pernikahan dimulai dengan keseriusan dan kejelasan hukum.

Catatan: pembahasan di atas merangkum pandangan umum fikih lintas madzhab. Untuk kasus-kasus spesifik dalam kehidupan pribadi, sangat dianjurkan berkonsultasi langsung dengan ustadz atau lembaga fikih terpercaya.

Tanya Jawab Seputar Khitbah

Apakah khitbah sama dengan akad nikah?

Tidak. Khitbah hanyalah janji untuk menikah, sedangkan akad nikah adalah satu-satunya hal yang mengubah status hubungan menjadi halal sebagai suami istri.

Bolehkah pasangan yang sudah khitbah pergi berdua tanpa mahram?

Tidak boleh. Selama belum akad nikah, keduanya tetap bukan mahram sehingga khalwat atau berduaan tetap haram.

Apakah boleh membatalkan khitbah?

Boleh secara hukum, karena khitbah bukan akad yang mengikat. Namun secara etika, sebaiknya ada alasan yang kuat dan disampaikan sesegera mungkin.

Jika khitbah batal, apakah mahar harus dikembalikan?

Ya, mahar yang sudah diberikan boleh diminta kembali jika khitbah batal. Jika barangnya masih ada, dikembalikan apa adanya; jika rusak, diganti senilai.

Bagian tubuh mana yang boleh dilihat saat proses khitbah?

Mayoritas ulama membolehkan melihat wajah dan telapak tangan calon pasangan, dengan tujuan semata-mata untuk keperluan khitbah.

related posts