Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqaha: Mengapa Islam Punya Banyak Madzhab?

Banyak orang bertanya-tanya: kalau sumber hukum Islam sama-sama berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah, mengapa para ulama bisa berbeda pendapat? Bukankah kebenaran itu satu? Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi orang yang baru mengenal dunia fiqih dan menemukan bahwa madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali — bahkan ulama-ulama dalam satu madzhab yang sama — bisa punya pandangan berbeda tentang satu masalah.

Jawabannya sederhana namun penting dipahami: perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan fuqaha bukanlah tanda perpecahan akidah, melainkan buah dari proses ijtihad yang sah dan telah berlangsung sejak generasi sahabat. Artikel ini akan membahas tuntas mengapa perbedaan ini terjadi, apa saja penyebabnya secara metodologis, dan bagaimana seharusnya kita menyikapinya.

Perbedaan Pendapat Bukan Perbedaan Akidah

Hal pertama yang perlu diluruskan: perbedaan antar-madzhab fiqih sama sekali berbeda sifatnya dengan perbedaan aliran dalam agama lain yang menyangkut keyakinan pokok (misalnya perpecahan akibat perbedaan akidah). Perbedaan pendapat fuqaha hanya terjadi pada wilayah furu’ — yaitu hukum-hukum cabang hasil ijtihad — bukan pada perkara ushul (pokok akidah) yang sifatnya qath’i (pasti) dan disepakati seluruh umat Islam.

Sepanjang sejarah Islam, perbedaan madzhab fiqih tidak pernah menjadi sebab peperangan atau perpecahan umat secara fundamental. Justru sebaliknya, keragaman pendapat ini sering disebut ulama sebagai bentuk rahmah (kasih sayang) dan kekayaan intelektual dalam tradisi hukum Islam, karena memberi ruang gerak dan kemudahan bagi umat dalam kondisi dan konteks yang berbeda-beda.

Penting juga dipahami: pada perkara-perkara qath’i — yaitu dalil yang pasti baik dari segi keotentikannya (tsubut) maupun kejelasan maknanya (dilalah), seperti hukum-hukum yang gamblang dalam Al-Qur’an atau hadits mutawatir — para ulama fiqih tidak berbeda pendapat sama sekali. Perbedaan hanya muncul pada wilayah dalil-dalil zhanni, yakni dalil yang membuka ruang penafsiran karena sifatnya tidak sepenuhnya pasti dari segi periwayatan atau maknanya.

Enam Sebab Utama Munculnya Perbedaan Pendapat

Setelah memahami batasan di atas, berikut adalah faktor-faktor metodologis yang menjadi akar dari hampir seluruh perbedaan pendapat fuqaha sepanjang sejarah fiqih Islam.

1. Perbedaan Makna dalam Kosakata Bahasa Arab

Al-Qur’an dan hadits diturunkan dalam bahasa Arab — bahasa yang sangat kaya, namun juga memiliki banyak kata dengan makna ganda atau ambigu. Beberapa bentuk ambiguitas ini meliputi:

  • Lafaz musytarak — satu kata memiliki lebih dari satu makna. Contoh klasik yang paling sering dibahas dalam kitab ushul fiqih adalah kata quru’, yang bisa berarti “masa suci” atau justru “masa haid”, tergantung penafsiran ulama — dan ini berdampak langsung pada perhitungan masa iddah wanita yang dicerai.
  • Lafaz ‘am vs khash — apakah sebuah kata bermakna umum (mencakup semua) atau khusus (terbatas pada sebagian).
  • Makna haqiqi vs majazi — apakah sebuah kata dipahami secara harfiah atau kiasan.
  • Lafaz muthlaq vs muqayyad — apakah suatu ketentuan berlaku secara mutlak tanpa syarat, atau dibatasi oleh syarat tertentu yang disebutkan di ayat/hadits lain.
  • Perbedaan penafsiran struktur kalimat (i’rab) — dalam bahasa Arab, posisi kata dalam kalimat bisa memengaruhi makna, dan ulama nahwu maupun fiqih kerap berbeda pandangan soal struktur gramatikal suatu ayat.

Perbedaan-perbedaan linguistik semacam ini adalah sumber terbesar munculnya penafsiran hukum yang beragam, karena setiap ulama menggunakan kaidah kebahasaan yang menurutnya paling tepat untuk memahami maksud sebenarnya dari sebuah teks.

2. Perbedaan dalam Periwayatan Hadits

Tidak semua hadits sampai kepada semua ulama dengan cara dan kualitas yang sama. Beberapa kondisi yang menyebabkan perbedaan ini antara lain:

  • Sebuah hadits sampai kepada seorang mujtahid, tetapi tidak sampai kepada mujtahid lain di wilayah atau generasi berbeda.
  • Hadits yang sama sampai melalui jalur sanad yang dinilai lemah (dhaif) oleh satu ulama, namun dinilai kuat (shahih) oleh ulama lain — karena penilaian terhadap perawi (jarh wa ta’dil) memang bisa berbeda antar ahli hadits.
  • Perbedaan sikap terhadap hadits mursal (hadits yang mata rantai sahabatnya tidak disebutkan) — sebagian ulama menerimanya sebagai hujjah dengan syarat tertentu, sebagian lain menolaknya sama sekali.

Perbedaan semacam ini murni bersifat teknis-ilmiah dan lumrah terjadi dalam ilmu apa pun yang mengandalkan proses transmisi data lintas generasi.

3. Perbedaan Sikap terhadap Sumber Hukum Tambahan

Selain Al-Qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas yang disepakati sebagai sumber hukum utama, terdapat sejumlah sumber hukum tambahan yang diperselisihkan validitasnya oleh para ulama ushul fiqih, di antaranya:

Sumber Hukum Keterangan Singkat
Istihsan Mengambil keputusan hukum yang menyimpang dari qiyas demi kemaslahatan yang lebih kuat
Maslahah Mursalah Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak disebutkan langsung dalam nash, tapi tidak bertentangan dengan tujuan syariat
Qaul Shahabi Menjadikan pendapat sahabat Nabi sebagai dasar hukum
Sadd adz-Dzara’i Menutup jalan/celah yang berpotensi menimbulkan keburukan, meski perbuatan itu sendiri asalnya mubah
Istishhab Menetapkan berlakunya hukum asal selama tidak ada dalil yang mengubahnya
Al-Bara’ah al-Ashliyyah Prinsip bahwa segala sesuatu pada asalnya boleh/tidak berdosa, selama belum ada dalil pelarangan

Sebagian madzhab menerima sumber-sumber ini sebagai hujjah yang kuat, sementara madzhab lain menolaknya atau membatasi penggunaannya hanya pada kondisi tertentu. Perbedaan sikap metodologis inilah yang kemudian melahirkan perbedaan hukum di lapangan.

4. Perbedaan Kaidah-Kaidah Ushul Fiqih

Setiap madzhab memiliki kaidah metodologis (ushul) tersendiri dalam menyimpulkan hukum, dan perbedaan kaidah ini otomatis melahirkan perbedaan kesimpulan hukum. Contohnya:

  • Apakah lafaz ‘am yang telah dikhususkan (al-‘am al-makhshush) masih bisa dijadikan hujjah atau tidak.
  • Apakah mafhum (makna tersirat dari sebuah teks, di luar makna tekstualnya) dapat dijadikan dasar hukum.
  • Apakah suatu tambahan ketentuan terhadap teks Al-Qur’an dianggap sebagai nasakh (pembatalan hukum sebelumnya) atau sekadar penjelasan tambahan (taqyid).

5. Perbedaan dalam Ijtihad dan Penerapan Qiyas

Ini disebut sebagai sumber perbedaan pendapat yang paling luas dan paling sering terjadi. Qiyas (analogi hukum) memiliki empat rukun: ashl (kasus asal), far’ (kasus baru yang dianalogikan), hukum ashl, dan ‘illah (alasan/sebab hukum). Setiap rukun ini punya syarat-syarat tersendiri yang diperdebatkan ulama, termasuk:

  • Bagaimana cara yang sah untuk menentukan ‘illah suatu hukum.
  • Sejauh mana ijtihad boleh berperan dalam menetapkan ‘illah tersebut.
  • Proses tahqiq al-manath — yaitu memastikan apakah ‘illah yang telah ditetapkan benar-benar ada pada kasus baru yang sedang dihadapi.

Karena kompleksitas proses ini, sangat wajar jika dua mujtahid yang sama-sama kompeten bisa sampai pada kesimpulan berbeda ketika menerapkan qiyas pada kasus yang sama.

6. Pertentangan dan Tarjih Antar-Dalil

Kadang dua dalil (baik dari Al-Qur’an, hadits, maupun hasil qiyas) tampak saling bertentangan pada permukaannya. Ulama kemudian menempuh berbagai metode untuk menyelesaikan pertentangan ini, seperti:

  • Ta’wil — menafsirkan ulang salah satu dalil agar selaras dengan dalil lain.
  • Al-jam’u wat-taufiq — mengompromikan dan menggabungkan dua dalil yang tampak bertentangan.
  • Nasakh — menetapkan bahwa satu dalil membatalkan dalil yang lain karena datang lebih akhir.
  • Tarjih berdasarkan maqashid asy-syari’ah — merujuk pada tujuan besar syariat untuk menentukan dalil mana yang lebih layak diutamakan.

Perbedaan juga muncul karena penilaian terhadap sifat suatu tindakan Nabi ﷺ — apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan politik situasional, ataukah fatwa syariat yang berlaku universal. Penilaian semacam ini jelas membuka ruang ijtihad yang luas.

Mengapa Perbedaan Ini Justru Perlu Disyukuri?

Dari enam sebab di atas, terlihat jelas bahwa perbedaan pendapat fuqaha bukanlah kekacauan, melainkan konsekuensi logis dari proses ilmiah yang serius dan penuh kehati-hatian. Ada sebuah prinsip penting dalam Islam terkait hal ini: seorang mujtahid yang berijtihad dengan sungguh-sungguh akan tetap mendapatkan pahala, baik ijtihadnya tepat maupun keliru — hanya berbeda pada tingkatan pahalanya. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memandang proses ijtihad sebagai usaha yang mulia, bukan sesuatu yang harus diseragamkan secara paksa.

Bahkan di kalangan sahabat Nabi sendiri, para mujtahid tidak pernah mengklaim pendapat pribadinya sebagai “hukum Allah yang mutlak”. Mereka menyadari bahwa hasil ijtihad tetaplah usaha manusiawi yang bisa benar bisa juga keliru — namun tetap sah untuk diamalkan selama diambil melalui proses ijtihad yang benar.

Bagaimana Seharusnya Kita Menyikapi Perbedaan Pendapat?

Memahami sebab-sebab ikhtilaf di atas membawa beberapa implikasi praktis bagi umat Islam awam maupun penuntut ilmu:

  1. Tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan berpecah belah. Perbedaan furu’ tidak boleh melahirkan permusuhan atau fanatisme golongan.
  2. Menghormati pendapat madzhab lain, karena masing-masing dibangun di atas metodologi ijtihad yang serius, bukan sekadar opini tanpa dasar.
  3. Memahami konteks sebelum menilai sebuah pendapat “salah”. Sering kali perbedaan muncul karena perbedaan riwayat hadits yang sampai, bukan karena kelalaian ulama.
  4. Tetap berpegang pada dalil qath’i sebagai titik temu bersama, karena di situlah letak persatuan mendasar umat Islam — sementara di wilayah zhanni, keberagaman pendapat adalah sesuatu yang wajar dan sah.

 

Tulisan di atas berdasarkan Fiqhul Islam Waadillatuhu Jilid 1 Karya Syaikh Wahbah Zuhaily

 

related posts