Aturan Memilih Pendapat Madzhab yang Paling Mudah: Panduan Lengkap Taklid, Talfiq, dan Tatabbu’ ar-Rukhash

Pernahkah Anda mendengar seseorang berwudhu mengikuti madzhab Syafi’i, lalu shalat dengan tata cara madzhab Maliki, dengan alasan “yang penting sah menurut salah satu madzhab”? Atau mungkin Anda pernah bertanya-tanya: bolehkah pindah dari madzhab yang biasa dianut ke madzhab lain hanya karena pendapatnya lebih ringan?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bukan hal baru. Sejak berabad-abad lalu, para ulama ushul fiqih telah membahas tuntas topik ini dalam kajian yang dikenal dengan istilah taklid, talfiq, dan tatabbu’ ar-rukhash. Artikel ini akan mengupas seluruh aspek tersebut secara komprehensif — mulai dari dasar hukumnya, pendapat-pendapat ulama, hingga batasan-batasan yang wajib diperhatikan agar praktik memilih pendapat termudah tidak jatuh ke dalam permainan hukum agama.

Mengapa Topik Ini Semakin Relevan di Zaman Modern?

Dunia terus berubah, dan kebutuhan manusia pun ikut berkembang. Banyak ulama reformis di lembaga-lembaga keilmuan besar dunia Islam memandang bahwa memilih dan memilah pendapat terbaik dari berbagai madzhab fiqih adalah cara yang sah untuk menjawab tantangan zaman — baik dalam kehidupan pribadi seorang Muslim maupun dalam penyusunan undang-undang berbasis syariat di berbagai negara.

Namun, kebebasan memilih pendapat ini bukan tanpa aturan. Tanpa batasan yang jelas, praktik ini bisa berubah menjadi ajang mengikuti hawa nafsu belaka — mengambil hukum yang paling enak tanpa dasar keilmuan yang kuat. Karena itulah para ulama menyusun kaidah-kaidah ketat sebelum seseorang boleh memilih pendapat yang dianggap paling mudah.

1. Apakah Wajib Mengikuti Satu Madzhab Secara Konsisten?

Ini adalah pertanyaan mendasar yang menjadi pijakan seluruh pembahasan berikutnya. Para ulama ushul fiqih terbagi menjadi tiga pandangan:

Pandangan Isi Pendapat
Pendapat pertama Wajib mengikuti satu imam madzhab secara konsisten dalam semua perkara, karena seseorang yang telah meyakini kebenaran suatu madzhab wajib melaksanakan keyakinannya itu
Pendapat kedua (mayoritas/rajih) Tidak wajib konsisten pada satu madzhab; seseorang boleh berpindah dari satu madzhab ke madzhab lain kapan saja
Pendapat ketiga (tafshil) Wajib konsisten hanya dalam satu perkara yang sedang dikerjakan; namun untuk perkara lain, boleh mengikuti madzhab berbeda

Pendapat kedua dipandang sebagai pendapat yang paling kuat (rajih) oleh mayoritas ulama ushul fiqih. Argumentasinya sederhana namun kuat: tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau hadits yang mewajibkan seorang Muslim untuk terikat pada madzhab tertentu. Yang diwajibkan syariat hanyalah mengikuti orang yang berilmu secara umum, sebagaimana firman Allah, “Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya: 7) — ayat ini tidak menyebut nama madzhab tertentu.

Selain itu, pada masa sahabat dan tabi’in, tidak ada seorang pun yang mengikat dirinya pada satu ulama tertentu dalam segala urusan. Mereka bertanya kepada siapa saja yang dianggap kompeten, tanpa merasa berkewajiban setia pada satu tokoh saja.

2. Bolehkah Mengikuti Madzhab di Luar Empat Madzhab Besar?

Khazanah fiqih Islam sesungguhnya jauh lebih luas dari sekadar Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Ada pula madzhab-madzhab lain seperti pendapat Imam al-Auza’i, Ibnu Jarir ath-Thabari, Dawud azh-Zhahiri, hingga pendapat-pendapat sahabat dan tabi’in yang belum terhimpun dalam madzhab formal.

Menurut ulama seperti Imam al-Izz bin Abdissalam, syarat utama sahnya bertaklid kepada suatu madzhab bukanlah bahwa madzhab itu harus salah satu dari empat madzhab populer, melainkan cukup dengan diyakininya keberadaan madzhab tersebut secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sumbernya. Imam al-Iraqi bahkan menegaskan adanya ijma sahabat yang membolehkan siapa saja bertaklid kepada ulama mana pun tanpa batasan — sama seperti para sahabat yang bebas bertanya kepada Abu Bakar, Umar, Abu Hurairah, atau Mu’adz bin Jabal sesuai kebutuhan mereka.

Dengan demikian, dapat disimpulkan: tidak ada larangan syariat untuk mengikuti madzhab fiqih mana pun, selama madzhab tersebut memiliki dasar keilmuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Wajibkah Bertanya kepada Mufti yang Paling Alim?

Ini adalah perdebatan klasik: jika ada dua ulama dengan tingkat keilmuan berbeda, apakah seseorang wajib bertanya kepada yang paling alim, ataukah boleh bertanya kepada siapa saja yang ia kehendaki?

Pendapat pertama (didukung oleh sebagian ulama Hambali, Ibnu Suraij, al-Qaffal, dan Imam al-Ghazali) mengatakan wajib mencari ulama paling berilmu, karena pendapat-pendapat mujtahid yang saling berbeda ibarat dalil-dalil yang tampak bertentangan — sehingga perlu dilakukan tarjih berdasarkan kapasitas keilmuan.

Pendapat kedua (didukung Al-Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi dan mayoritas ahli fiqih) menyatakan boleh memilih ulama siapa pun, tanpa harus mencari yang paling utama. Dalilnya adalah ijma sahabat: di antara para sahabat ada yang tingkat keilmuannya lebih tinggi (seperti empat khalifah) dan ada yang lebih rendah, namun tidak pernah ada larangan bagi orang awam untuk bertanya kepada sahabat yang tingkat keilmuannya biasa saja, meski ada sahabat lain yang lebih alim.

Pendapat kedua inilah yang dianggap lebih kuat, karena didukung oleh praktik nyata umat Islam generasi awal yang tidak pernah mempermasalahkan hal ini.

4. Tatabbu’ ar-Rukhash: Mencari-cari Pendapat yang Paling Ringan

Tatabbu’ ar-rukhash (disebut juga ikhtiyar al-aisar) adalah istilah untuk perilaku seseorang yang secara sengaja mengambil pendapat paling ringan dari berbagai madzhab dalam setiap masalah yang ia hadapi — semata demi kenyamanan pribadi.

Ulama terbelah menjadi dua kubu besar dalam menyikapi hal ini:

Kubu yang Melarang

Ulama Hambali, sebagian ulama Maliki, dan Imam al-Ghazali berpendapat bahwa mencari-cari pendapat termudah adalah tindakan mengikuti hawa nafsu, yang secara tegas dilarang Al-Qur’an: “…jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul…” (QS. An-Nisa: 59). Ibnu Abdil Barr bahkan menyebut ada ijma ulama yang melarang orang awam melakukan hal ini.

Kubu yang Membolehkan

Sebaliknya, Imam al-Qarafi (Maliki), mayoritas ulama Syafi’i, dan sebagian ulama Hanafi (termasuk Ibnul Humam) berpendapat tatabbu’ ar-rukhash dibolehkan, karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Mereka merujuk pada banyak hadits yang menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ selalu memilih yang paling mudah di antara dua pilihan selama tidak mengandung dosa, serta kaidah besar dalam Islam bahwa agama ini dibangun di atas prinsip kemudahan, bukan kesulitan.

Titik Temu

Pandangan yang paling moderat dan banyak dipegang ulama belakangan adalah: tatabbu’ ar-rukhash pada dasarnya dianjurkan (mahbub) selama dilakukan dalam kondisi tertentu yang wajar — bukan dijadikan kebiasaan permanen dalam menyikapi seluruh persoalan hidup, dan bukan didorong oleh nafsu semata untuk lari dari tanggung jawab agama.

5. Talfiq: Menggabungkan Pendapat dari Beberapa Madzhab

Talfiq adalah praktik menjalankan satu amalan dengan menggabungkan syarat/rukun dari dua madzhab atau lebih, sehingga menghasilkan bentuk amalan yang tidak diakui sah oleh madzhab mana pun — baik madzhab asal yang biasa diikuti maupun madzhab baru yang diikutinya.

Contoh Klasik Talfiq yang Dilarang

Bayangkan seseorang berwudhu dengan cara berikut:

  • Mengikuti pendapat Syafi’i bahwa mengusap sebagian kecil kepala saja sudah cukup
  • Sekaligus mengikuti pendapat Maliki/Hanafi bahwa menyentuh lawan jenis tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu

Padahal, jika ditelusuri, tidak ada satu pun dari kedua imam tersebut yang mengakui keabsahan kombinasi wudhu semacam ini secara utuh — masing-masing imam punya syarat lengkap tersendiri yang berbeda. Inilah bentuk talfiq yang tidak dibenarkan, karena hasil akhirnya adalah amalan “ciptaan baru” yang tidak pernah difatwakan oleh mujtahid mana pun.

Bagaimana Hukum Talfiq Menurut Ulama?

Mayoritas ulama yang hidup pada masa belakangan (muta’akhkhirun) — dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hambali — cenderung membolehkan talfiq, dengan alasan utama: karena tidak ada kewajiban untuk konsisten pada satu madzhab, maka secara logis seseorang juga boleh menggabungkan pendapat dari berbagai madzhab, selama tidak jatuh pada bentuk-bentuk talfiq yang dilarang.

6. Tiga Bentuk Talfiq yang Tetap Dilarang

Meski talfiq secara umum dibolehkan, ada batasan tegas yang tidak boleh dilanggar:

  1. Talfiq yang menghalalkan sesuatu yang haram secara ijma — misalnya menggabungkan pendapat untuk membenarkan zina, riba, atau minuman keras. Ini dilarang mutlak, tanpa pengecualian.
  2. Sengaja mencari-cari pendapat termudah tanpa alasan darurat atau kebutuhan (hajat) — talfiq jenis ini termasuk bentuk menggampangkan agama demi kenyamanan semata.
  3. Talfiq yang bertentangan dengan keputusan hakim/pemerintah yang sah, karena keputusan resmi dibuat untuk menghindari kekacauan hukum di tengah masyarakat.
  4. Talfiq yang membatalkan amalan yang sudah dikerjakan berdasarkan taklid sebelumnya, atau membatalkan sesuatu yang telah disepakati oleh seluruh ulama — kecuali dalam perkara ibadah murni (ibadah mahdhah) di mana hal ini masih ditoleransi.

7. Lima Aturan Utama dalam Memilih Pendapat yang Paling Mudah

Berdasarkan seluruh kajian ulama ushul fiqih di atas, berikut adalah kaidah-kaidah praktis yang perlu dipegang siapa pun yang ingin memilih pendapat termudah dari berbagai madzhab:

Aturan 1 — Terbatas pada masalah furu’ ijtihadiyah. Praktik ini hanya berlaku pada perkara-perkara cabang (furu’) yang memang menjadi wilayah ijtihad dan dalil zhanni — seperti hukum ibadah, muamalah, dan ahwal syakhshiyyah. Ia sama sekali tidak berlaku dalam perkara akidah, rukun iman, dan hukum-hukum yang telah disepakati secara qath’i (aksioma agama), seperti kewajiban shalat lima waktu atau keharaman riba.

Aturan 2 — Tidak boleh bertentangan dengan nash qath’i, ijma, atau qiyas jali. Sekuat apa pun alasan kemudahan, sebuah pendapat tidak boleh dipilih jika ia jelas-jelas berlawanan dengan dalil yang sudah pasti dan disepakati.

Aturan 3 — Tidak menimbulkan talfiq yang dilarang, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.

Aturan 4 — Harus didasari kondisi darurat atau hajat (kebutuhan), bukan sekadar mengikuti hawa nafsu. Darurat adalah kondisi yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan bahaya nyata, sedangkan hajat adalah kondisi yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan kesulitan berarti — baik bagi individu maupun masyarakat luas.

Aturan 5 — Tetap mengutamakan pendapat yang paling kuat dalilnya (tarjih) sebisa mungkin. Memilih pendapat termudah tetaplah bentuk ijtihad, sehingga idealnya seseorang tetap mempertimbangkan kekuatan dalil, bukan sekadar mencari yang paling ringan tanpa pertimbangan ilmiah sama sekali.

8. Penerapan dalam Pembuatan Undang-Undang Modern

Prinsip memilih pendapat termudah dari berbagai madzhab bukan hanya berlaku bagi individu, tetapi juga telah lama diterapkan dalam penyusunan hukum keluarga dan perdata di berbagai negara berbasis syariat. Sejak awal abad ke-20, sejumlah negara Muslim menyusun undang-undang dengan menggabungkan pendapat-pendapat terbaik dari berbagai madzhab — bukan terpaku pada satu madzhab saja — demi mewujudkan kemaslahatan yang lebih luas sesuai perkembangan zaman.

Contoh nyata adalah aturan wasiat wajibah bagi cucu yatim yang orang tuanya meninggal lebih dulu dari kakek/neneknya — sebuah solusi hukum yang diambil dari gabungan berbagai pendapat fiqih di luar madzhab empat, untuk mengatasi persoalan sosial yang berkembang di masyarakat modern.

 


Artikel ini disusun dengan mengacu pada pembahasan topik “Aturan Menggunakan Pendapat Madzhab yang Paling Mudah” sebagaimana dibahas dalam buku Fiqih Islam (terjemahan dari al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu) karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, dengan penyusunan ulang dan pengembangan untuk kebutuhan pembaca umum.

related posts