Pusat Kajian Fiqh Indonesia

Membangun Peradaban dengan

Ilmu dan Amal

Temukan jawaban atas persoalan fiqh klasik & kontemporer, kajian tafsir mendalam, dan pemikiran Islam masa kini.

Lokasi Anda

--/--/----

Jelajahi Topik

Wawasan Terbaru

Hukum Pinjam Uang dalam Islam (Qardh): Panduan Lengkap Akad Qardh, Syarat, dan Ketentuannya

Dalam kehidupan sehari-hari, hampir setiap orang pernah berada di salah satu dari dua posisi: meminjamkan uang kepada orang lain, atau justru membutuhkan pinjaman untuk menutup kebutuhan mendesak. Dalam Islam, transaksi pinjam-meminjam ini memiliki kerangka hukum tersendiri yang disebut akad qardh. Berbeda dengan jual beli biasa, qardh punya karakter khusus karena berada di persimpangan antara transaksi komersial (mu’amalah maaliyah) dan amal kebajikan (tabarru’). Memahami akad qardh secara benar sangat penting, bukan hanya untuk transaksi personal antarindividu, tetapi juga menjadi fondasi dari banyak produk keuangan syariah modern—mulai dari tabungan, giro, hingga skema talangan di lembaga keuangan syariah. Artikel ini akan mengupas tuntas akad qardh mulai dari definisi,

Read More »
Hukum Pinjam Uang dalam Islam (Qardh): Panduan Lengkap Akad Qardh, Syarat, dan Ketentuannya
Dalam kehidupan sehari-hari, hampir setiap orang pernah berada di salah satu dari dua posisi: meminjamkan...
Najis-najis yang Dimaafkan (Dima'fu) dalam Pandangan 4 Madzhab
Pernahkah Anda ragu saat hendak shalat karena baju terkena percikan air got, debu jalanan, atau bekas...
Hukum Perceraian dalam Islam: Panduan Lengkap Khulu, Talak, dan Fasakh Menurut 4 Madzhab
Perceraian dalam Islam bukan sekadar “putusnya ikatan pernikahan”. Syariat Islam mengatur...

Istilah Fiqih

"Istidraj"

Pemberian nikmat yang berlimpah dari Allah kepada hamba-Nya yang durhaka sebagai bentuk hukuman yang tidak disadari.

Pertanyaan Populer Minggu Ini

Jawaban singkat untuk keraguan sehari-hari

Apakah muntah membatalkan puasa?

Muntah hanya membatalkan puasa jika disengaja. Jika muntah tidak disengaja (tiba-tiba), maka puasa tetap sah selama tidak ada muntahan yang tertelan kembali.

Hukum menggunakan parfum beralkohol untuk shalat?

Mayoritas ulama kontemporer berpendapat alkohol dalam parfum (etanol) berbeda dengan khamr yang najis. Sehingga parfum beralkohol suci dan boleh dipakai shalat.

Bolehkah menggabungkan aqiqah dengan kurban?

Sebagian ulama seperti mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat jika waktunya bersamaan, namun lebih utama jika dilakukan terpisah agar masing-masing ibadah sempurna.

"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama."

HR. Bukhari & Muslim