Fiqhuna
Pusat Kajian Fiqh Indonesia
Temukan jawaban atas persoalan fiqh klasik & kontemporer, kajian tafsir mendalam, dan pemikiran Islam masa kini.
--/--/----
Pemberian nikmat yang berlimpah dari Allah kepada hamba-Nya yang durhaka sebagai bentuk hukuman yang tidak disadari.
Jawaban singkat untuk keraguan sehari-hari
Muntah hanya membatalkan puasa jika disengaja. Jika muntah tidak disengaja (tiba-tiba), maka puasa tetap sah selama tidak ada muntahan yang tertelan kembali.
Mayoritas ulama kontemporer berpendapat alkohol dalam parfum (etanol) berbeda dengan khamr yang najis. Sehingga parfum beralkohol suci dan boleh dipakai shalat.
Sebagian ulama seperti mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat jika waktunya bersamaan, namun lebih utama jika dilakukan terpisah agar masing-masing ibadah sempurna.