Pusat Kajian Fiqh Indonesia

Membangun Peradaban dengan

Ilmu dan Amal

Temukan jawaban atas persoalan fiqh klasik & kontemporer, kajian tafsir mendalam, dan pemikiran Islam masa kini.

Lokasi Anda

--/--/----

Jelajahi Topik

Wawasan Terbaru

No posts found

Istilah Fiqih

"Istidraj"

Pemberian nikmat yang berlimpah dari Allah kepada hamba-Nya yang durhaka sebagai bentuk hukuman yang tidak disadari.

Pertanyaan Populer Minggu Ini

Jawaban singkat untuk keraguan sehari-hari

Apakah muntah membatalkan puasa?

Muntah hanya membatalkan puasa jika disengaja. Jika muntah tidak disengaja (tiba-tiba), maka puasa tetap sah selama tidak ada muntahan yang tertelan kembali.

Hukum menggunakan parfum beralkohol untuk shalat?

Mayoritas ulama kontemporer berpendapat alkohol dalam parfum (etanol) berbeda dengan khamr yang najis. Sehingga parfum beralkohol suci dan boleh dipakai shalat.

Bolehkah menggabungkan aqiqah dengan kurban?

Sebagian ulama seperti mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat jika waktunya bersamaan, namun lebih utama jika dilakukan terpisah agar masing-masing ibadah sempurna.

"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama."

HR. Bukhari & Muslim