Najis-najis yang Dimaafkan (Dima’fu) dalam Pandangan 4 Madzhab

Pernahkah Anda ragu saat hendak shalat karena baju terkena percikan air got, debu jalanan, atau bekas gigitan nyamuk yang berdarah? Banyak umat Islam akhirnya menunda shalat, mencuci pakaian berulang-ulang, bahkan merasa was-was berlebihan hanya karena noda sekecil ujung jarum. Padahal, dalam syariat Islam ada yang namanya najis yang dimaafkan (najis ma’fu ‘anhu).

Artikel ini membahas secara tuntas apa itu najis yang dimaafkan, dasar hukumnya, serta rincian pandangan empat madzhab fiqih — Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali — agar Anda bisa beribadah dengan tenang tanpa berlebihan (ghuluw) maupun meremehkan (tasahul).

Pengertian Najis Ma’fu

Dalam ilmu fiqih thaharah (bersuci), najis dibedakan dari sisi hukum asalnya menjadi dua kategori besar:

  • Najis haqiqi, yaitu benda najis itu sendiri yang bisa dilihat, dicium, atau dirasakan wujudnya, seperti darah, kotoran, atau air kencing.
  • Najis hukmi, yaitu hadats atau bekas najis yang sudah kering tanpa meninggalkan bekas yang terlihat.

Namun ada satu kategori khusus yang menjadi fokus artikel ini, yaitu najis ma’fu ‘anhu atau najis yang dimaafkan. Maksudnya, benda tersebut secara hukum asal tetap dihitung sebagai najis, tetapi karena alasan tertentu, syariat memberi keringanan (rukhshah) sehingga:

  • Tidak wajib dibersihkan sebelum shalat,
  • Tidak membatalkan sahnya shalat meski masih menempel di badan, pakaian, atau tempat shalat,
  • Dan tidak menjadikan makanan atau minuman haram dikonsumsi (dengan catatan tertentu, tergantung madzhab).

Konsep ini lahir dari kaidah fiqih besar: “al-masyaqqah tajlibut taisir” — kesulitan mendatangkan kemudahan. Islam tidak pernah bermaksud menyulitkan umatnya (QS. Al-Baqarah: 185, QS. Al-Hajj: 78), sehingga hal-hal yang secara realistis sangat sulit dihindari oleh manusia mendapat keringanan khusus.

<h2 id=”sebab”>Mengapa Ada Najis yang Dimaafkan?</h2>

Para ulama merumuskan tiga alasan utama mengapa suatu najis bisa masuk kategori dimaafkan:

  1. Darurat — kondisi mendesak yang jika tidak diberi keringanan akan menyulitkan kehidupan manusia, misalnya debu jalan raya yang bercampur air kencing hewan.
  2. Umum al-Balwa — sesuatu yang dialami hampir semua orang dan sangat sulit dihindari secara umum, misalnya percikan najis saat memandikan jenazah atau debu di jalanan kota.
  3. Masyaqqatul Ihtiraz — kesulitan pribadi seseorang untuk menjaga diri dari najis tersebut, misalnya darah bekas jerawat yang dipencet atau darah nyamuk yang menempel di baju setelah digigit.

Ketiga alasan inilah yang menjadi “benang merah” dari seluruh perincian empat madzhab di bawah ini — meski penerapannya berbeda-beda pada setiap madzhab.

 

Najis yang Dimaafkan Menurut Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi dikenal cukup rinci dalam menentukan kadar (ukuran) najis yang dimaafkan, dengan membedakan antara najis berat (mughallazhah) dan najis ringan (mukhaffafah) dari sisi jumlah yang ditoleransi:

  • Najis padat dianggap sedikit dan dimaafkan jika kadarnya kurang dari satu dirham, setara kurang lebih 3 gram (sering disebut seukuran 20 qirat).
  • Najis cair dimaafkan jika kadarnya tidak sampai memenuhi telapak tangan saat digenggam.
  • Bila najis mengenai pakaian, batas toleransinya adalah kurang dari seperempat bagian pakaian tersebut; bila mengenai anggota tubuh, batasnya kurang dari seperempat bagian tubuh yang terkena.

Beberapa contoh kasus yang dimaafkan dalam madzhab ini antara lain:

  • Percikan air kencing kucing atau tikus dalam jumlah sedikit, termasuk yang mengenai makanan karena kondisi darurat.
  • Percikan kecil seukuran kepala jarum dari air kencing, meskipun mengenai keseluruhan badan atau pakaian.
  • Darah yang mengenai tubuh atau pakaian tukang jagal saat menyembelih hewan.
  • Bekas najis yang terbawa kaki lalat.
  • Debu jalan raya yang keras, kecuali bila najisnya terlihat jelas.
  • Darah yang tersisa di urat daging hewan sembelihan, darah jantung, limpa, dan hati (karena termasuk darah yang tidak mengalir).
  • Darah kutu, nyamuk, atau kepinding meski jumlahnya banyak.
  • Uap dan debu najis, agar roti yang diproduksi secara massal tidak dihukumi najis seluruhnya.

Perlu dicatat, mayoritas ulama Hanafi tetap berpendapat bahwa membawa najis sedikit saat shalat hukumnya makruh/tidak dianjurkan, meskipun tidak sampai membatalkan shalat.

Najis yang Dimaafkan Menurut Madzhab Maliki

Madzhab Maliki memberi keringanan cukup luas, dengan fokus utama pada kesulitan menghindari (masyaqqah), bukan semata ukuran kecil-besarnya najis.

Poin-poin penting dalam madzhab ini:

  • Darah hewan darat dalam jumlah sedikit (seukuran satu dirham al-bighali, kira-kira sebesar bulatan pada kaki depan bighal) dimaafkan, baik berasal dari tubuh sendiri maupun orang lain.
  • Najis yang jatuh ke makanan atau minuman tidak termasuk yang dimaafkan — sekali najis masuk ke dalamnya, makanan/minuman tersebut wajib dibuang.
  • Hadats yang keluar terus-menerus tanpa bisa dikendalikan (seperti anyang-anyangan, madzi, atau tahi yang keluar sendiri karena penyakit) dimaafkan selama terjadi setiap hari.
  • Cairan wasir yang mengenai badan atau pakaian setiap hari dimaafkan, kecuali yang mengenai tangan (karena mencuci tangan dianggap tidak sulit).
  • Air kencing atau kotoran bayi yang mengenai pakaian ibu yang menyusui dimaafkan, selama ibu tersebut sudah berusaha menghindarinya.
  • Kotoran hewan tunggangan (kuda, bighal, keledai) yang mengenai orang yang bekerja mengurus hewan tersebut.
  • Bekas cacar/tato yang sulit dihilangkan, bekas bekam sebelum sembuh total, serta bekas bisul yang sering mengalir.
  • Tanah becek bercampur air hujan dan najis di jalan, selama masih di jalan dan tidak sengaja tercampur dengan cara lain.

Sama seperti Hanafi, madzhab Maliki mendasarkan kelonggaran ini pada prinsip kesulitan (masyaqqah) dan kondisi yang lazim dialami banyak orang (umum al-balwa).

Najis yang Dimaafkan Menurut Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i dikenal sebagai yang paling ketat dalam menetapkan najis yang dimaafkan. Prinsip dasarnya: hanya najis yang benar-benar sulit dihindari yang mendapat keringanan, dan itu pun dengan syarat yang detail.

Kategori najis yang dimaafkan dalam madzhab ini meliputi:

  • Najis yang tidak terlihat oleh mata normal, seperti percikan darah atau air kencing dalam jumlah sangat sedikit.
  • Darah yang tidak mengalir, misalnya darah jerawat, bisul, kudis, kepinding, kutu, nyamuk, lalat, dan hewan sejenis yang tidak memiliki darah mengalir.
  • Bekas gigitan lintah/hewan penghisap darah, air kencing kelelawar, dan darah istihadhah (darah penyakit pada wanita).
  • Darah “ajnabi” dalam jumlah sedikit — yaitu darah yang sempat terpisah dari tubuh lalu kembali mengenainya — kecuali darah anjing dan babi, yang tidak pernah dimaafkan berapa pun sedikitnya.
  • Bekas istinja’ (bersuci setelah buang hajat) dengan batu, khusus untuk orang yang bersangkutan, selama bekasnya tidak berpindah ke tempat lain.
  • Debu jalan raya yang diyakini najis, khusus untuk bagian bawah pakaian atau kaki (bukan lengan/tangan), dengan syarat orang tersebut sudah berhati-hati.
  • Bangkai serangga kecil tanpa darah mengalir yang jatuh ke cairan dengan sendirinya (lalat, semut), selama tidak mengubah sifat cairan tersebut.
  • Sehelai atau dua helai bulu najis, kecuali bulu anjing atau babi.
  • Kotoran ikan di dalam air selama tidak mengubah air, serta kotoran hewan ternak yang mengenai pemerah susu saat proses pemerahan.

Sebaliknya, madzhab Syafi’i tidak memaafkan darah yang keluar akibat dipencet secara sengaja (jerawat/bisul yang dipencet tanpa keperluan) melebihi kadar yang sangat sedikit, maupun najis yang bercampur dengan benda lain.

Najis yang Dimaafkan Menurut Madzhab Hambali

Madzhab Hambali berada di posisi tengah — tidak seketat Syafi’i, namun tetap lebih hati-hati dibanding Hanafi dan Maliki.

Beberapa poin penting:

  • Jumlah sedikit dari darah, nanah, dan cairan luka dimaafkan, selama tidak mengenai makanan/minuman dan berasal dari makhluk hidup yang suci semasa hidupnya (baik halal maupun haram dimakan dagingnya), dengan syarat tidak keluar dari kemaluan depan atau belakang.
  • Darah haid, nifas, dan istihadhah, serta najis yang keluar dari hewan yang dihukumi najis (anjing, babi), tidak termasuk yang dimaafkan.
  • Bekas istijmar (bersuci dengan batu) setelah bersih dan mencukupi bilangan yang disyariatkan.
  • Debu jalan raya yang dipastikan najis, karena sulit dihindari.
  • Air kencing sedikit bagi penderita gangguan kencing terus-menerus yang sudah berusaha menjaga kebersihan semaksimal mungkin.
  • Asap, abu, dan uap dari benda najis dalam jumlah sedikit, selama sifat najisnya tidak tampak jelas pada benda yang terkena.
  • Darah yang tersisa pada urat daging hewan yang halal dimakan, darah ikan, darah kutu/nyamuk/lalat yang tidak mengalir, serta hati dan limpa hewan halal.

Untuk najis anjing dan babi, madzhab Hambali tetap mewajibkan pencucian sebanyak tujuh kali (salah satunya dengan tanah) — tidak ada keringanan sama sekali dalam hal ini.

Tabel Perbandingan Ringkas 4 Madzhab

Madzhab Dasar Utama Keringanan Tingkat Kelonggaran Contoh Khas
Hanafi Ukuran/kadar najis (dirham, telapak tangan) Cukup luas Debu jalan, darah tukang jagal, percikan air kencing kecil
Maliki Kesulitan menghindari (masyaqqah) Sangat luas Hadats terus-menerus, cairan wasir, kotoran bayi di baju ibu
Syafi’i Ketidaktampakan & darah tak mengalir Paling ketat Darah jerawat/kudis, najis tak terlihat mata
Hambali Kesulitan + asal najis suci semasa hidup Menengah Darah luka kecil, debu jalan, asap najis

Catatan: perbandingan ini bersifat ringkasan umum. Rincian dan pengecualian tetap mengikuti penjelasan lengkap pada masing-masing bagian di atas.

 

Cara Mensucikan Najis dengan Air

Selain mengetahui najis yang dimaafkan, penting juga memahami cara mensucikan najis yang tidak dimaafkan. Setiap madzhab memiliki ketentuan berbeda soal jumlah basuhan dan tekniknya.

Madzhab Hanafi

  • Najis yang tidak terlihat mata (najis hukmi), seperti air kencing yang sudah mengering: dibasuh tiga kali hingga yakin bersih.
  • Najis yang terlihat mata (najis ‘ainiyah), seperti darah: cukup dibasuh hingga zat, warna, dan baunya hilang — bisa satu kali cucian bila sudah bersih, meskipun bekas warna/bau yang sulit dihilangkan tetap dimaafkan.
  • Untuk benda yang bisa diperas (misalnya pakaian): dibasuh sambil diperas setiap kali penggantian air, idealnya tiga kali.
  • Untuk benda yang tidak bisa diperas (karpet, kayu): direndam dan dikeringkan sebanyak tiga kali.

Madzhab Maliki

  • Tidak ada jumlah basuhan yang baku. Yang menjadi syarat adalah hilangnya zat, rasa, warna, dan bau najis — jika keduanya (warna/bau) memang sulit dihilangkan, itu dimaafkan.
  • Air basuhan harus mengalir/bersentuhan hingga bersih, tidak cukup hanya diperciki sedikit.

Madzhab Syafi’i dan Hambali

  • Untuk najis anjing dan babi (serta turunannya): wajib dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah/debu bersih.
  • Untuk najis lain (selain anjing/babi):
    • Syafi’i: najis yang terlihat cukup dihilangkan zatnya (tanpa jumlah baku); najis yang tidak terlihat cukup dialiri air sekali.
    • Hambali: dibasuh tujuh kali tanpa perlu tanah, kecuali bila sudah bersih sebelum genap tujuh kali.
  • Bekas warna atau bau yang memang sulit dihilangkan tetap dimaafkan, tetapi jika masih ada rasa najis, tempat tersebut dianggap belum suci.

 

Hukum Air Ghusalah (Air Bekas Basuhan Najis)

Ghusalah adalah air yang telah digunakan untuk membersihkan hadats atau najis. Statusnya berbeda-beda menurut madzhab:

  • Hanafi: air bekas basuh hadats (air musta’mal) dihukumi suci tapi tidak mensucikan — artinya tidak bisa dipakai wudhu lagi, namun menurut pendapat yang lebih kuat boleh dipakai menghilangkan najis. Sedangkan air bekas basuh najis haqiqi dihukumi najis jika berubah rasa/warna/bau, atau jika terpisah sebelum tempat yang dibasuh benar-benar bersih.
  • Maliki: ghusalah dihukumi suci jika tempat yang dibasuh sudah bersih; sebaliknya, tetap najis jika tempat tersebut masih ada sisa najis.
  • Syafi’i: ghusalah dalam jumlah sedikit dihukumi suci (tidak mensucikan) bila terpisah dalam keadaan tidak berubah dan tempatnya sudah bersih. Ghusalah dalam jumlah banyak dihukumi suci selama tidak berubah sifatnya, meskipun tempat belum sepenuhnya bersih.
  • Hambali: mirip dengan Syafi’i — najis jika berubah karena percampuran najis atau terpisah sebelum tempat bersih; suci jika terpisah dalam keadaan tidak berubah dan tempatnya (terutama tanah) sudah bersih.

Artikel ini didasarkan pada kitab Fiqhul Islam Waadillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaily. Artikel disusun untuk tujuan edukasi umum berdasarkan kajian fiqih perbandingan madzhab. Untuk kasus-kasus khusus atau keputusan hukum yang mengikat, dianjurkan berkonsultasi langsung dengan ustadz, kyai, atau lembaga fatwa terpercaya di daerah Anda.

related posts