Satuan Ukuran dalam Fiqih Islam: Panduan Lengkap Konversi ke Ukuran Modern

Pernah membaca kitab fiqih klasik dan menemukan istilah seperti hastafarsakhsha’muddirham, atau mitsqal, lalu bingung berapa sebenarnya nilainya dalam ukuran yang kita pakai sehari-hari? Anda tidak sendirian. Satuan-satuan ini adalah bagian penting dari fiqih klasik karena menjadi dasar perhitungan banyak hukum praktis—mulai dari nisab zakatukuran zakat fitrahjarak minimal untuk mengqashar shalat, hingga mahar dan hudud.

Artikel ini merangkum satuan-satuan ukuran klasik dalam fiqih Islam—panjang, takaran (volume), timbangan, dan mata uang—lengkap dengan konversinya ke satuan modern seperti meter, liter, dan gram, agar lebih mudah dipahami dan diterapkan.

Mengapa Satuan Ukuran Klasik Ini Penting Dipahami?

Beberapa hukum fiqih ditetapkan berdasarkan ukuran fisik yang spesifik, bukan sekadar perkiraan. Misalnya:

  • Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak satu sha’ makanan pokok — jika tidak tahu berapa nilainya dalam liter atau kilogram, seseorang bisa keliru dalam menunaikannya.
  • Nisab zakat emas dan perak ditentukan dalam satuan dinar dan dirham, yang perlu dikonversi ke gram agar bisa dihitung dengan harga emas/perak masa kini.
  • Jarak minimal safar yang membolehkan shalat qashar dan jamak dihitung dalam farsakh atau mil, sehingga perlu dikonversi ke kilometer.
  • Nisab zakat pertanian (lima awsuq) juga memerlukan konversi ke kilogram agar bisa diterapkan pada hasil panen zaman sekarang.

Karena itu, memahami konversi satuan-satuan ini bukan sekadar pengetahuan sejarah, melainkan alat praktis untuk mengamalkan fiqih dengan tepat.

1. Satuan Ukuran Panjang

Satuan panjang dalam fiqih klasik umumnya berpangkal pada hasta (dzira’), lalu berkembang menjadi satuan yang lebih besar seperti milfarsakh, dan barid — yang banyak dipakai untuk menentukan jarak safar.

Satuan Setara Modern Keterangan
1 ishba’ (jari) ≈ 1,925 cm Satuan terkecil; 1 hasta hasyimi = 32 ishba’/qirath
1 hasta Mesir ≈ 46,2 cm Varian hasta yang lebih pendek
1 hasta hasyimi ≈ 61,2 cm Hasta yang dipakai sebagai rujukan utama dalam kajian fiqih
1 al-ba’ ≈ 2,45 m Setara 4 hasta
1 qadam ≈ 30,4 cm Setara satu telapak kaki
1 yard (masa kini) ≈ 91,43 cm Satuan modern yang sering disandingkan sebagai pembanding
1 al-qashbah ≈ 3,696 m (panjang); ≈ 23,75 m² (luas) Setara 6 hasta; dipakai juga sebagai satuan luas (qashbah persegi)
1 al-jarib (luas) ≈ 1.366,04 m² Setara 100 qashbah atau 3.600 hasta hasyimi persegi
1 qafiz (ukuran panjang) ≈ 136,6 m Setara 1/10 jarib
1 ghalwah ≈ 184,8 m Setara 400 hasta
1 mil ≈ 1.848 m Setara 4.000 hasta, 1.000 ba’, atau ½ sa’ah perjalanan
1 mil laut (masa kini) ≈ 1.848,32 m Satuan navigasi modern, hampir identik dengan mil fiqih klasik
1 farsakh ≈ 5.544 m Setara 3 mil atau 12.000 langkah, kurang lebih 1½ jam perjalanan
1 barid ≈ 22,176 km Setara 4 farsakh, kurang lebih 6 jam perjalanan
1 marhalah ≈ 12 jam perjalanan Satuan waktu tempuh, bukan jarak tetap
1 faddan Mesir ≈ 4.200,8 m² Setara kurang lebih 333⅓ qashbah persegi
1 faddan lama 5.929 m² Varian faddan yang lebih luas
1 dawnam (dunam) 1.000 m² Satuan luas tanah yang masih dipakai di sebagian negeri Arab

Berapa Jarak Minimal untuk Boleh Mengqashar Shalat?

Jarak qashar bagi musafir dihitung berdasarkan satuan mil/farsakh di atas, namun para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan angka pastinya:

  • Pendapat mayoritas ulama: ≈ 88,704 km
  • Ulama madzhab Hanafi: kurang lebih 86 km
  • Sebagian ulama lain: menetapkan 83 km

2. Satuan Ukuran Takaran (Volume)

Satuan takaran paling penting dalam fiqih adalah sha’ dan mud, karena keduanya menjadi dasar perhitungan zakat fitrah. Menariknya, terdapat perbedaan pendapat antara ulama Hijaz (termasuk madzhab Syafi’i) dan ulama Irak (madzhab Hanafi) dalam menghitung besarannya:

  • Menurut Syafi’i, fuqaha Hijaz, dan dua sahabat utama Abu Hanifah: 1 sha’ = 4 mud = 5⅓ rithl ≈ 2,75 liter ≈ 2.175 gram (dengan perhitungan 1 mud = ⅓ rithl Irak).
  • Menurut Abu Hanifah dan fuqaha Irak: 1 sha’ = 8 rithl (1 mud = 2 rithl) ≈ 3.800 gram — hampir dua kali lipat perhitungan Hijaz.

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang ashah (paling kuat) adalah 1 sha’ = 685 5/7 dirham, dengan 1 rithl = 128 4/7 dirham. Beliau juga mengingatkan: jika ukuran sha’ nabawi asli tidak tersedia, seseorang yang wajib membayar zakat fitrah hendaknya mengeluarkan ukuran yang ia yakini tidak kurang dari satu sha’ — sebagai bentuk kehati-hatian.

Satuan Setara Modern Keterangan
1 dirham Arab ≈ 2,975 gram Rujukan dasar banyak konversi takaran & timbangan
1 dirham Iraqi ≈ 3,17 gram Varian dirham yang dipakai di Irak
1 dirham Mesir (masa kini) ≈ 3,12 gram Varian dirham Mesir modern
1 mud ≈ 675 gram / 0,688 liter Setara 1⅓ rithl
1 rithl syar’i (Baghdad) ≈ 408 gram Setara 128 4/7 dirham (ada pendapat 130 dirham)
1 rithl Mesir ≈ 450 gram Setara 144 dirham
1 sha’ (Syafi’i/Hijaz) ≈ 2,75 liter / 2.175–2.176 gram Dipakai sebagai standar zakat fitrah oleh mayoritas ulama
1 sha’ (Hanafi/Irak) ≈ 3.800 gram Lebih besar karena perhitungan 1 mud = 2 rithl
1 kailah (½ sha’) ≈ 1,375 liter Sepertiga dari 1 qafiz (takaran)
1 qisth (½ sha’) Enam qisth = kapasitas al-Farq (bejana tembaga)
1 makkuk 1½ sha’
1 qafa 12 sha’ / 8 makkuk
1 mana 2 rithl
Al-Farq (bejana tembaga) 16 rithl ≈ 10 kg Setara 6 qisth
1 qafiz (takaran) ≈ 33 liter Setara 128 rithl Baghdad atau 3 kailah
Al-Mudyu (Syam & Mesir) 22,5 sha’ Bukan satuan yang sama dengan mud
1 jarib (takaran) 48 sha’ / 192 mud
1 wasq 60 sha’
5 awsuq (nisab zakat pertanian) 300 sha’ ≈ 653 kg Setara 1.200 mud, atau 4 irdab + 2 kailah (ukuran sekarang), atau 50 kailah Mesir
1 waibah 24 mud / 6 sha’ Setara 1 kailah Mesir masa kini
1 irdab Mesir (versi sekarang) ≈ 198 liter / 156 kg Setara 96 qadah, 288 mud, 192 rithl, atau 72 sha’
1 irdab Mesir/Arab (versi lain) ≈ 66 liter Setara 24 sha’, 64 mana, 128 rithl, atau 6 waibah
Al-Kurr (satuan terbesar Arab) ≈ 1.560 kg Setara 720 sha’, 60 qafiz, atau 10 irdab

Catatan: kitab rujukan mencantumkan dua definisi “irdab Mesir” dengan nilai berbeda (versi 72 sha’ dan versi 24 sha’). Perbedaan ini kemungkinan berasal dari perubahan standar irdab pada era yang berbeda, sehingga sebaiknya tetap dicek konteksnya saat merujuk ke sumber asli.

3. Satuan Timbangan dan Mata Uang

Satuan ini penting untuk menghitung nisab zakat emas dan perakmahar, serta transaksi jual-beli logam mulia yang termasuk kategori riba fadhl (sebagaimana dibahas dalam pembahasan riba empat madzhab).

Satuan Setara Modern Keterangan
1 fals ≈ 0,03 gram perak Satuan uang tembaga bernilai kecil
1 habbah (biji) ≈ 0,06 gram perak Kurang lebih setara 2 fals
1 thasuj ≈ 0,1237 gram Setara 2 biji atau ½ qirath
1 daniq ≈ 0,495 gram perak Setara 2 qirath, atau ⅙ dirham
1 qirath ≈ 0,2125–0,2475 gram perak Bervariasi tergantung apakah mitsqal dibagi 20 atau 22 qirath
1 dirham Arab ≈ 2,975 gram Setara 7/10 mitsqal (dinar), 6 daniq, atau 50⅖ biji sya’ir
1 nuwah 5 dirham
1 mitsqal / dinar ≈ 4,25 gram emas Setara 20 qirath, atau 72 biji sya’ir sederhana
1 mitsqal asing (‘ajam) ≈ 4,80 gram Varian mitsqal luar Arab
1 mitsqal Irak ≈ 5 gram Varian mitsqal Irak
1 uqiyah (emas) 40 dirham
1 uqiyah (perak, qinthar syar’i) ≈ 119 gram perak Setara 7 mitsqal
1 qinthar syar’i 1.200 uqiyah / 8.400 dinar / 80.000 dirham
1 qinthar (ukuran sekarang) ≈ 256,4 kg Setara 100 rithl Syam (1 rithl Syam ≈ 2,564 kg)
Nisab anggur/kurma (5 awsuq) ≈ 553 kg Setara 2,5 qinthar zabib (kismis), atau 50 kailah Mesir

Catatan tambahan: Bank Islam Faisal di Sudan menetapkan standar 1 dinar setara 4,457 gram emas — sedikit berbeda dari perhitungan klasik 4,25 gram yang lebih umum dipakai dalam kitab-kitab fiqih.

Ringkasan Praktis: Nisab Zakat dalam Ukuran Modern

Berdasarkan pendapat yang paling kuat (ashah) yang banyak dipakai sebagai rujukan, berikut angka-angka final yang siap dipakai untuk perhitungan zakat sehari-hari:

  • 1 dinar = 4,25 gram emas
  • 1 dirham = 2,975 gram perak
  • Nisab zakat emas = 85 gram emas murni
  • Nisab zakat perak = 595 gram perak murni
  • 1 sha’ zakat fitrah (menurut madzhab Syafi’i) = 2.176 gram
  • Nisab zakat pertanian (5 awsuq = 300 sha’) = 300 × 2.176 gram ≈ 652,8 kg, dibulatkan menjadi ± 653 kg

Perbedaan Pendapat Antar Madzhab dalam Perhitungan Ukuran

Penting dicatat bahwa angka-angka di atas bukan konsensus mutlak. Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan madzhab lain kerap berbeda pendapat dalam menentukan konversi ke satuan gram, terutama karena perbedaan cara menghitung al-wasq dan marhalah. Perbedaan paling mencolok terlihat pada perhitungan sha’ zakat fitrah — di mana pendapat Hanafi (≈3.800 gram) hampir dua kali lipat dari pendapat Syafi’i (≈2.176 gram) — serta pada penentuan jarak qashar shalat, yang berkisar antara 83–88,7 km tergantung madzhab yang diikuti.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa gram nisab zakat emas dan perak?
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni, sedangkan nisab zakat perak adalah 595 gram perak murni. Jika harta emas atau perak yang dimiliki sudah mencapai jumlah ini dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Berapa liter atau kilogram 1 sha’ untuk zakat fitrah?
Menurut madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama Hijaz, 1 sha’ setara sekitar 2,75 liter atau 2.176 gram. Namun menurut madzhab Hanafi, ukurannya lebih besar, yaitu sekitar 3.800 gram — karena perbedaan cara menghitung rithl dan mud.

Berapa kilometer jarak minimal untuk boleh mengqashar shalat?
Pendapat mayoritas ulama menetapkan sekitar 88,7 km, sementara madzhab Hanafi menetapkan sekitar 86 km, dan sebagian ulama lain menetapkan 83 km. Perbedaan ini muncul dari perbedaan konversi satuan farsakh dan mil ke kilometer.

Mengapa ukuran-ukuran ini bisa berbeda antar madzhab?
Perbedaan umumnya berasal dari cara menghitung satuan dasar seperti rithl, mud, dan mil pada masing-masing tradisi keilmuan (Hijaz vs Irak), serta perbedaan riwayat mengenai ukuran asli pada masa Nabi Muhammad ﷺ yang kemudian ditafsirkan berbeda oleh masing-masing madzhab.

Artikel ini disusun berdasarkan rujukan kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, Jilid 1, Bab Daftar Ukuran-Ukuran. Karena satuan-satuan klasik ini memiliki variasi pendapat antar madzhab dan antar edisi cetakan, disarankan untuk mengonsultasikan perhitungan zakat, mahar, atau jarak qashar shalat dengan ustadz/lembaga zakat tepercaya sebelum diterapkan, terutama untuk keputusan yang berdampak pada kewajiban syar’i.

related posts