Pusat Edukasi Syariah

Fiqh Umum

Kumpulan hukum-hukum Islam praktis seputar ibadah dan muamalah.

Najis-najis yang Dimaafkan (Dima’fu) dalam Pandangan 4 Madzhab

Pernahkah Anda ragu saat hendak shalat karena baju terkena percikan air got, debu jalanan, atau bekas gigitan nyamuk yang berdarah? Banyak umat Islam akhirnya menunda shalat, mencuci pakaian berulang-ulang, bahkan merasa was-was berlebihan hanya karena noda sekecil ujung jarum. Padahal, dalam syariat Islam ada yang namanya najis yang dimaafkan (najis ma’fu ‘anhu). Artikel ini membahas secara tuntas apa itu najis yang dimaafkan, dasar hukumnya, serta rincian pandangan empat madzhab fiqih — Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali — agar Anda bisa beribadah dengan tenang tanpa berlebihan (ghuluw) maupun meremehkan (tasahul). Pengertian Najis Ma’fu Dalam ilmu fiqih thaharah (bersuci), najis dibedakan dari sisi hukum asalnya menjadi dua

Read More »
Khitbah dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Adabnya

Banyak pasangan muslim yang bersemangat menuju pernikahan justru terjebak pada satu kesalahpahaman besar: menganggap khitbah atau tunangan sudah setara dengan akad nikah. Padahal dalam fikih Islam, status keduanya sangat berbeda — dan

Istilah-Istilah Khusus dalam Empat Madzhab Fiqih

Pernahkah Anda membuka kitab fiqih klasik dan menemukan kata-kata singkat seperti al-ashah, al-madzhab, zhahir ar-riwayah, atau qaul jadid — lalu bingung apa maksudnya? Anda tidak sendirian. Setiap madzhab fiqih (Hanafi,