Pernahkah Anda membuka kitab fiqih klasik dan menemukan kata-kata singkat seperti al-ashah, al-madzhab, zhahir ar-riwayah, atau qaul jadid — lalu bingung apa maksudnya? Anda tidak sendirian. Setiap madzhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) memiliki semacam “kode bahasa” tersendiri: istilah-istilah teknis yang digunakan para ulama untuk menandai tingkat kekuatan sebuah pendapat, menunjukkan siapa yang mengatakannya, dan menentukan pendapat mana yang layak dijadikan fatwa.
Tanpa memahami istilah-istilah ini, seseorang bisa salah paham ketika membaca kitab turats — mengira semua pendapat dalam sebuah madzhab berbobot sama, padahal ulama madzhab sendiri sudah menyusun hierarki yang jelas antara pendapat yang kuat, yang masyhur, dan yang lemah. Artikel ini akan mengupas tuntas istilah-istilah tersebut di keempat madzhab utama, lengkap dengan konteks sejarah dan cara membacanya dengan benar.
Mengapa Madzhab Fiqih Memiliki Istilah Khusus?
Setiap madzhab besar dalam Islam tumbuh selama berabad-abad, diwariskan dari generasi ke generasi murid, lalu dikembangkan lagi oleh ratusan bahkan ribuan ulama yang menulis syarah (penjelasan), hasyiyah (catatan pinggir), dan mukhtashar (ringkasan). Akibatnya, dalam satu madzhab bisa muncul banyak riwayat dan pendapat berbeda mengenai satu masalah yang sama.
Istilah-istilah teknis ini lahir dari kebutuhan praktis:
- Meringkas — agar ulama tidak perlu menulis ulang nama lengkap seorang imam setiap kali mengutip pendapatnya.
- Menandai kekuatan dalil — supaya pembaca tahu pendapat mana yang lebih didukung argumentasi kuat.
- Memudahkan proses fatwa — seorang mufti perlu tahu pendapat mana yang mu’tamad (resmi dipegang) agar tidak sembarangan berfatwa dengan pendapat yang sudah ditinggalkan.
Singkatnya, istilah-istilah ini adalah alat kendali mutu internal di dalam setiap madzhab.
1. Istilah-Istilah dalam Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi dibangun oleh tiga tokoh utama: Imam Abu Hanifah, serta dua murid utamanya, Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani. Karena tiga orang inilah yang paling sering dikutip, muncul singkatan-singkatan berikut:
| Istilah | Maksud |
|---|---|
| Al-Imam | Abu Hanifah |
| Asy-Syaikhan | Abu Hanifah dan Abu Yusuf |
| Ath-Tharafan | Abu Hanifah dan Muhammad |
| Ash-Shahiban | Abu Yusuf dan Muhammad |
| Lahu | “Menurut pendapatnya” — merujuk ke Abu Hanifah |
| Lahuma / ‘Indahuma | Pendapat dua murid (Abu Yusuf dan Muhammad) bersama |
| Ashabuna | Umumnya merujuk pada tiga imam sekaligus (Abu Hanifah dan dua sahabatnya) |
Zhahir ar-Riwayah adalah istilah kunci lainnya: ini merujuk pada pendapat yang paling kuat (rajih) yang diriwayatkan dari ketiga imam tersebut melalui jalur periwayatan yang paling terpercaya, biasanya termaktub dalam kitab-kitab induk madzhab seperti al-Mabsuth dan al-Jami’ ash-Shaghir.
Menariknya, madzhab Hanafi juga memiliki hierarki tarjih berdasarkan bidang keahlian. Ketika para imam berbeda pendapat:
- Dalam masalah ibadah, pendapat Abu Hanifah umumnya diutamakan.
- Dalam masalah peradilan, kesaksian, dan warisan, pendapat Abu Yusuf yang diambil karena pengalamannya sebagai hakim agung (qadhi).
- Dalam masalah dzawil arham (ahli waris jauh), pendapat Muhammad yang dipegang.
Karya yang dianggap sebagai puncak penyuntingan madzhab Hanafi adalah Radd al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar karya Ibnu Abidin, ulama Damaskus yang wafat pertengahan abad ke-19.
2. Istilah-Istilah dalam Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpusat pada kitab al-Mudawwanah, kumpulan jawaban-jawaban fiqih yang disusun oleh Sahnun berdasarkan riwayat dari Ibnul Qasim, murid utama Imam Malik. Kedudukan kitab ini sangat sentral, sehingga muncul hierarki tarjih berikut (dari yang paling kuat):
- Pendapat Imam Malik sendiri dalam al-Mudawwanah.
- Pendapat Ibnul Qasim dalam al-Mudawwanah.
- Pendapat murid lain yang termuat dalam al-Mudawwanah.
- Pendapat Ibnul Qasim di luar al-Mudawwanah.
Istilah penting lainnya:
- Al-Madzhab — pendapat resmi Imam Malik sendiri.
- Al-Masyhur — pendapat yang paling banyak dipegang di kalangan ulama Maliki, meski bukan berarti satu-satunya pendapat sah.
- Riwayatani — dua riwayat berbeda yang sama-sama bersumber dari Imam Malik.
- Qaulani — dua pendapat berbeda dalam madzhab tanpa harus datang langsung dari Imam Malik.
Ulama Maliki juga tegas membedakan antara pendapat yang rajih/masyhur (boleh dijadikan fatwa) dengan pendapat syadz dan marjuh (lemah, tidak boleh dijadikan pegangan fatwa, bahkan untuk diri sendiri).
Kitab yang menjadi rujukan matan (teks inti) paling otoritatif dalam madzhab ini adalah Mukhtashar Khalil karya Syaikh Khalil bin Ishaq, lengkap dengan puluhan kitab syarahnya yang ditulis ulama-ulama sesudahnya.
3. Istilah-Istilah dalam Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i punya keunikan tersendiri: Imam asy-Syafi’i mengeluarkan dua generasi fatwa dalam hidupnya.
- Qaul Qadim (pendapat lama) — fatwa yang beliau keluarkan saat tinggal di Irak, tercatat dalam kitab al-Hujjah.
- Qaul Jadid (pendapat baru) — fatwa yang beliau keluarkan setelah pindah ke Mesir, tercatat lewat murid-murid seperti al-Buwaithi, al-Muzani, dan ar-Rabi’ al-Muradi.
Sebagai aturan umum, qaul jadid lebih diutamakan daripada qaul qadim karena dianggap sebagai revisi terakhir dari sang imam — kecuali pada sejumlah kecil masalah tertentu yang justru qaul qadim-nya yang dipegang sebagai fatwa.
Madzhab Syafi’i juga memiliki sistem tingkatan kekuatan pendapat yang paling rinci di antara empat madzhab:
| Istilah | Level Kekuatan | Keterangan |
|---|---|---|
| Al-Adhhar | Sangat kuat | Salah satu dari dua qaul Imam Syafi’i sendiri, dengan selisih kekuatan dalil yang besar |
| Al-Masyhur | Kuat | Salah satu dari dua qaul Imam Syafi’i, selisih dalil tipis |
| Al-Ashah | Sangat kuat | Salah satu dari beberapa wajh (pendapat ulama madzhab, bukan langsung dari Syafi’i), selisih besar |
| Ash-Shahih | Kuat | Salah satu dari beberapa wajh, selisih tipis |
| Al-Madzhab | Pendapat resmi | Hasil rekonsiliasi ketika ulama berbeda cara meriwayatkan pendapat madzhab |
| An-Nash | Teks asli | Pernyataan langsung dari Imam asy-Syafi’i |
Penting dibedakan tiga istilah induk: qaul (pendapat Imam Syafi’i sendiri), wajh (pendapat ulama madzhab hasil ijtihad berdasarkan kaidah Syafi’i), dan thariq (perbedaan cara para perawi menceritakan pendapat madzhab).
Tokoh yang paling berperan menyaring dan mentarjih pendapat dalam madzhab ini adalah Imam an-Nawawi (wafat 676 H) lewat kitabnya Minhaj ath-Thalibin, yang kemudian disyarah oleh dua ulama besar: Ibnu Hajar al-Haitami (Tuhfah al-Muhtaj) dan ar-Ramli (Nihayah al-Muhtaj). Ketika disebut “Asy-Syaikhan” dalam madzhab Syafi’i, maksudnya berbeda dari madzhab Hanafi — di sini merujuk pada ar-Rafi’i dan an-Nawawi.
4. Istilah-Istilah dalam Madzhab Hambali
Madzhab Hambali dikenal memiliki jumlah riwayat paling banyak dari pendiri madzhabnya sendiri, Imam Ahmad bin Hambal — karena beliau kerap merevisi pendapatnya begitu menemukan hadits baru yang lebih kuat.
Istilah penting dalam madzhab ini sangat bergantung pada konteks zaman penulisnya:
- Asy-Syaikh / Syaikhul Islam — jika disebut oleh ulama Hambali generasi belakangan, merujuk pada Ibnu Taimiyyah (661–728 H). Jika disebut oleh ulama sebelum masanya, merujuk pada Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H), penulis kitab monumental al-Mughni.
- Asy-Syaikhan — Ibnu Qudamah dan Abul Barakat, penulis al-Muharrar fil Fiqh.
- Asy-Syarih — Syamsuddin Ibnu Qudamah (keponakan Ibnu Qudamah), penulis asy-Syarh al-Kabir.
- Al-Qadhi — Abu Ya’la Muhammad bin al-Husain (wafat 458 H).
Ulama Hambali terbagi menjadi dua kubu dalam cara mentarjih pendapat imam mereka: kelompok yang berpegang pada kekuatan dalil murni, dan kelompok yang mencoba merekonstruksi kronologi pendapat Imam Ahmad untuk menentukan mana pendapat terakhirnya. Tokoh yang paling otoritatif dalam menyaring pendapat resmi madzhab ini adalah al-Mardawi, lewat kitabnya at-Tanqih dan Tashhih al-Furu’.
Kitab-kitab rujukan utama madzhab Hambali untuk fatwa dan peradilan meliputi al-Mughni, asy-Syarh al-Kabir, Kasysyaf al-Qina’, dan Syarh Muntaha al-Iradat (keduanya karya al-Buhuti).
Tabel Perbandingan: Istilah “Pendapat Terkuat” di Setiap Madzhab
| Madzhab | Istilah Pendapat Resmi/Terkuat | Rujukan Utama |
|---|---|---|
| Hanafi | Zhahir ar-Riwayah | Radd al-Muhtar (Ibnu Abidin) |
| Maliki | Al-Masyhur / Al-Madzhab | Mukhtashar Khalil |
| Syafi’i | Al-Adhhar / Al-Ashah | Minhaj ath-Thalibin (an-Nawawi) |
| Hambali | Pendapat yang ditarjih al-Mardawi | at-Tanqih, al-Mughni |
Kenapa Ini Penting Diketahui Pembaca Awam?
Bagi orang yang belajar fiqih secara serius — baik santri, mahasiswa syariah, maupun peminat kajian Islam — memahami istilah-istilah ini punya beberapa manfaat praktis:
- Menghindari kesalahpahaman saat membaca kitab turats. Tanpa tahu bahwa “al-ashah” lebih kuat daripada “ash-shahih” misalnya, pembaca bisa keliru menilai bobot sebuah pendapat.
- Memahami mengapa fatwa bisa berbeda antar kitab dalam madzhab yang sama. Perbedaan riwayat dan tarjih adalah hal wajar, bukan tanda inkonsistensi.
- Lebih menghargai proses ijtihad ulama. Sistem tarjih yang rumit ini justru menunjukkan kehati-hatian metodologis, bukan kebingungan.
- Membantu memilih rujukan yang tepat. Mengetahui kitab mana yang dianggap paling otoritatif (misalnya Minhaj ath-Thalibin untuk Syafi’i) membantu menentukan sumber belajar yang tepercaya.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
- Menganggap semua pendapat dalam satu madzhab setara. Padahal ada hierarki jelas antara pendapat mu’tamad dan yang dhaif.
- Talfiq tanpa memahami konsekuensinya — mencampur hukum dari beberapa madzhab dalam satu ibadah tanpa mengikuti aturan yang berlaku bisa membatalkan ibadah tersebut menurut sebagian ulama.
- Berfatwa dengan pendapat lemah (dhaif) hanya karena terasa lebih ringan, padahal mayoritas ulama sepakat pendapat dhaif tidak boleh dijadikan pegangan kecuali dalam kondisi darurat tertentu.
*Tulisan bersumber pada kitab Fiqhul Islam Waadillatuhu Karya Syaikh Wahbah Zuhaily Jilid 1
