Ketika seorang muslim bertanya “apa hukumnya ini?”, jawaban yang ia terima hampir selalu berakar pada salah satu dari beberapa madzhab fiqih yang telah bertahan selama lebih dari seribu tahun. Namun dari mana sebenarnya madzhab-madzhab ini berasal, siapa para pendirinya, dan mengapa hanya sebagian yang bertahan hingga hari ini sementara yang lain hilang ditelan sejarah?
Artikel ini mengupas secara ringkas asal-usul madzhab dalam Islam, mulai dari akarnya di zaman sahabat hingga profil delapan tokoh besar yang pemikiran fiqihnya masih diikuti jutaan muslim di seluruh dunia sampai sekarang.
Memahami Istilah Faqih, Mufti, dan Madzhab
Sebelum masuk ke sejarah, ada baiknya memahami tiga istilah kunci yang sering tertukar maknanya.
Faqih atau mufti merujuk pada seorang mujtahid, yaitu orang yang memiliki kapasitas keilmuan untuk menggali hukum langsung dari sumber-sumbernya—Al-Qur’an dan As-Sunnah—bukan sekadar mengutip pendapat orang lain. Menariknya, istilah ini mengalami pergeseran makna seiring waktu. Di masa awal Islam, gelar mufti hanya disematkan kepada mujtahid sejati. Namun pada masa-masa berikutnya, siapa pun yang menyampaikan pendapat suatu madzhab kepada orang yang bertanya (mustafti) juga ikut disebut mufti, meski ia sendiri sekadar menukil pendapat ulama terdahulu, bukan berijtihad sendiri.
Adapun kata madzhab secara bahasa berarti “jalan” atau “tempat menuju sesuatu”. Makna bahasa ini ternyata selaras dengan makna istilahnya: jika jalan mengantarkan seseorang ke tujuan duniawi, maka madzhab—sebagai kumpulan hukum-hukum fiqih—mengantarkan seseorang menuju tujuan akhirat.
Akar Sejarah: Bagaimana Madzhab Mulai Bermunculan
Cikal bakal madzhab sebenarnya sudah terlihat sejak zaman sahabat Nabi Muhammad ﷺ. Sejumlah sahabat dikenal memiliki corak pemikiran fiqih tersendiri, sehingga muncul istilah seperti “madzhab Aisyah”, “madzhab Abdullah bin Umar”, dan “madzhab Abdullah bin Mas’ud”.
Memasuki generasi tabi’in, tradisi ini berkembang lebih terorganisir. Di Madinah, muncul tujuh ahli fiqih yang sangat masyhur—dikenal dalam literatur klasik sebagai fuqaha sab’ah—antara lain Sa’id ibnul Musayyab, Urwah ibnuz Zubair, al-Qasim bin Muhammad, dan Nafi’ (murid sekaligus pelayan Abdullah bin Umar). Di Kufah, tradisi keilmuan diteruskan oleh tokoh seperti Ibrahim an-Nakha’i, yang gurunya, Hammad bin Abi Sulaiman, kelak menjadi guru utama Imam Abu Hanifah. Sementara di Basrah, nama al-Hassan al-Bashri menonjol sebagai rujukan fiqih pada masanya.
Puncaknya terjadi pada awal hingga pertengahan abad ke-2 Hijriyah, era yang sering disebut sebagai “zaman keemasan ijtihad”. Pada masa inilah tercatat sekitar tiga belas ulama mujtahid besar yang pendapat-pendapatnya dibukukan secara sistematis—termasuk Sufyan bin Uyainah, Malik bin Anas, Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, al-Auza’i, dan asy-Syafi’i. Sayangnya, dari sekian banyak madzhab yang lahir di era ini, mayoritas hanya bertahan dalam bentuk catatan kitab karena kehilangan pengikut aktif dari generasi ke generasi. Hanya delapan madzhab yang berhasil bertahan hingga hari ini dengan pengikut yang masih hidup dan terorganisir—selain madzhab Zahiriyyah yang secara institusional sudah punah meski pemikirannya tetap dipelajari.
Delapan Madzhab Besar yang Bertahan hingga Kini
Berikut profil ringkas kedelapan madzhab tersebut, mencakup madzhab dari kalangan Ahlus Sunnah, Syiah, dan satu kelompok dari golongan Khawarij moderat.
1. Madzhab Hanafi — Imam Abu Hanifah (80–150 H)
Nama lengkapnya adalah an-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufi, lebih dikenal dengan gelar Abu Hanifah atau al-Imam al-A’zham. Ia lahir di Kufah dari keturunan Persia yang merdeka, hidup melintasi dua era pemerintahan besar—Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah—dan sempat berprofesi sebagai pedagang kain sebelum akhirnya dikenal sebagai imam ahli ra’yu (rasio/nalar) terkemuka di Irak.
Abu Hanifah menimba ilmu fiqih selama 18 tahun kepada Hammad bin Abi Sulaiman. Ciri khas madzhabnya adalah penggunaan qiyas (analogi) dan istihsan (preferensi hukum) secara luas, dengan landasan utama Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma, qiyas, dan istihsan. Menariknya, Abu Hanifah sendiri tidak meninggalkan karya tulis di bidang fiqih—madzhab ini justru dibukukan dan disebarluaskan oleh murid-muridnya, terutama:
- Abu Yusuf (113–182 H), yang menjabat sebagai qadi besar pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid dan berjasa besar menyebarkan madzhab Hanafi ke seluruh dunia Islam.
- Muhammad ibnul Hassan asy-Syaibani (132–189 H), penulis kitab Zahir ar-Riwayat yang menjadi rujukan utama madzhab Hanafi hingga sekarang.
- Zufar ibnul Huzail (110–158 H), yang dikenal sebagai ahli qiyas paling termasyhur di kalangan murid Abu Hanifah.
2. Madzhab Maliki — Imam Malik bin Anas (93–179 H)
Imam Malik adalah tokoh fiqih dan hadits di Madinah (Darul Hijrah) generasi setelah tabi’in. Ia tidak pernah meninggalkan Madinah sepanjang hidupnya, dan menimba ilmu terutama dari Abdul Rahman bin Hurmuz serta ahli hadits seperti Nafi’ maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab az-Zuhri. Karyanya, al-Muwaththa’, menjadi salah satu kitab hadits dan fiqih paling berpengaruh sepanjang sejarah Islam—bahkan Imam asy-Syafi’i kelak mengaku sangat berutang ilmu kepadanya.
Madzhab Maliki dibangun di atas dua puluh landasan hukum, termasuk nash Al-Qur’an dan Sunnah, ijma, qiyas, amal ahli Madinah (praktik penduduk Madinah), qaul sahabat, istihsan, sadd adz-dzarai’, istishab, dan mashalih mursalah. Murid-muridnya tersebar luas hingga ke Mesir, Afrika Utara, dan Spanyol (Andalusia)—di antaranya Abdurrahman ibnul Qasim yang menekuni fiqih Imam Malik selama 20 tahun, serta Sahnun yang menyusun kitab al-Mudawwanah, rujukan utama madzhab Maliki hingga kini.
3. Madzhab Syafi’i — Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (150–204 H)
Lahir di Ghazzah, Palestina, pada tahun wafatnya Abu Hanifah, asy-Syafi’i dibesarkan di Mekah dalam keadaan yatim setelah ayahnya wafat. Ia sempat tinggal bersama kabilah Hudzail yang terkenal fasih berbahasa Arab, sehingga kelak ia juga diakui sebagai otoritas dalam sastra dan bahasa Arab. Pada usia sekitar 15 tahun, ia telah mendapat izin berfatwa dari gurunya di Mekah. Ia kemudian berguru kepada Imam Malik di Madinah dan menghafal al-Muwaththa’ hanya dalam sembilan malam.
Asy-Syafi’i dikenal sebagai sosok yang berhasil memadukan tradisi fiqih ahli Hijaz (yang mengutamakan hadits dan praktik lokal) dengan tradisi fiqih ahli Irak (yang mengedepankan nalar/ra’yu). Ia menolak istihsan yang dipakai kalangan Hanafi dan Maliki, serta menolak mashalih mursalah dan amal ahli Madinah sebagai sumber hukum mandiri. Karya monumentalnya, ar-Risalah, menjadi kitab pertama dalam sejarah ilmu ushul fiqih, sementara al-Umm memuat madzhab barunya (qaul jadid) yang disusun setelah ia pindah ke Mesir pada 200 H. Madzhab yang dipakai hingga sekarang adalah qaul jadid ini, bukan qaul qadim (pendapat lamanya semasa di Baghdad)—kecuali pada sekitar 17 masalah tertentu yang tetap merujuk qaul qadim karena didukung hadits shahih.
Di antara murid utamanya yang meneruskan madzhab ini adalah al-Buwaithi, al-Muzani (penulis al-Mukhtashar), ar-Rabi’ bin Sulaiman (perawi utama kitab-kitab asy-Syafi’i), dan Harmalah bin Yahya.
4. Madzhab Hambali — Imam Ahmad bin Hambal (164–241 H)
Lahir dan besar di Baghdad, Ahmad bin Hambal mengembara ke berbagai kota keilmuan seperti Kufah, Basrah, Mekah, Madinah, Yaman, dan Syam untuk menimba ilmu dari lebih seratus guru. Ia belajar fiqih langsung kepada Imam asy-Syafi’i semasa di Baghdad, sehingga dasar ijtihad madzhab Hambali memang banyak mengikuti prinsip madzhab Syafi’i—yakni Al-Qur’an, Sunnah, fatwa sahabat, ijma, qiyas, istishab, mashalih mursalah, dan dzarai’.
Ahmad bin Hambal sangat dikenal karena keteguhannya menghadapi ujian berat: ia dipenjara dan dianiaya pada masa pemerintahan al-Ma’mun, al-Mu’tashim, dan al-Watsiq akibat menolak paham bahwa Al-Qur’an adalah makhluk (fitnah khalqul Qur’an). Ketabahannya ini membuatnya dijuluki sebagai penjaga utama akidah Ahlus Sunnah pada masanya. Ia sendiri tidak menulis kitab fiqih secara langsung—madzhabnya justru dihimpun oleh para muridnya dari perkataan, jawaban, dan praktiknya sehari-hari. Karya terbesarnya di bidang hadits, al-Musnad, memuat lebih dari 40.000 hadits.
Penghimpun utama fiqih Hambali adalah Abu Bakar al-Khallal, yang karyanya kemudian diringkas oleh al-Kharqi (penulis Mukhtashar yang disyarahi Ibnu Qudamah dalam al-Mughni) dan Ghulam al-Khallal.
5. Madzhab Zahiri — Imam Dawud az-Zahiri (202–270 H)
Dawud bin Ali al-Asfihani, lahir di Kufah dan wafat di Baghdad, awalnya mengikuti madzhab Syafi’i sebelum akhirnya mengembangkan pendekatan fiqihnya sendiri. Prinsip utama madzhab ini adalah berpegang teguh pada makna zahir (tekstual) Al-Qur’an dan Sunnah, menerima ijma seluruh ulama, serta menggunakan istishhab (kemubahan asal) bila tidak ditemukan nash atau ijma. Ciri paling khasnya adalah penolakan tegas terhadap qiyas, ra’yu, istihsan, dan taqlid sebagai sumber hukum.
Madzhab ini kemudian dikembangkan lebih sistematis oleh Ibnu Hazm al-Andalusi (384–456 H) melalui karya monumentalnya, al-Muhalla (fiqih) dan al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (ushul fiqih). Madzhab Zahiri sempat tersebar luas di Andalusia, mulai merosot pada abad ke-5 H, dan akhirnya kehilangan pengikut institusional pada abad ke-8 H—meski pemikirannya tetap dipelajari dan dirujuk hingga sekarang.
6. Madzhab Zaidiyyah — Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin (wafat 122 H)
Madzhab ini dianggap sebagai madzhab fiqih kelima di luar empat madzhab Ahlus Sunnah, sekaligus menjadi rujukan utama kalangan Syiah Zaidiyyah. Zaid bin Ali dijuluki “hafiz Al-Qur’an” karena penguasaannya yang mendalam dalam ilmu Al-Qur’an, qira’at, dan fiqih. Kitabnya, al-Majmu’, dianggap sebagai kitab fiqih tertua yang pernah dicetak di Italia.
Secara politik, Zaid sempat menerima bai’at di Kufah pada masa Hisyam bin Abdul Malik, namun akhirnya gugur dalam pemberontakan melawan Yusuf bin Umar. Menariknya, meski mengutamakan Ali bin Abi Thalib, Zaid tetap mengakui keabsahan kepemimpinan Abu Bakar dan Umar—sikap yang justru memicu perpecahan dengan sebagian pengikutnya sendiri, yang kemudian dikenal sebagai kelompok Rafidhah. Dari segi fiqih, madzhab Zaidiyyah relatif dekat dengan fiqih ahli Irak dan tidak jauh berbeda dari Ahlus Sunnah, kecuali pada beberapa masalah seperti larangan mengusap khuf dan keharaman menikahi Ahli Kitab. Madzhab ini—dalam bentuk al-Hadawiyyah—masih menjadi madzhab resmi di Yaman hingga sekarang.
7. Madzhab Imamiyyah (Ja’fari) — Imam Ja’far ash-Shadiq (80–148 H)
Ja’far ash-Shadiq adalah figur sentral bagi kalangan Syiah Imamiyyah (Itsna Asyariyah), yang meyakini adanya dua belas imam maksum, dimulai dari Ali al-Murtadha hingga Muhammad al-Mahdi yang diyakini masih hidup dalam keadaan gaib. Fiqih madzhab ini disebarluaskan lebih sistematis oleh murid-muridnya, termasuk Muhammad ibnul Hasan ash-Shaffar al-Qummi dan kemudian al-Kulaini ar-Razi yang menulis al-Kafi fi ‘Ilm ad-Din, memuat lebih dari 16.000 riwayat dari Ahlul Bait.
Empat kitab utama yang menjadi rujukan madzhab Imamiyyah adalah al-Kafi, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, Tahdzib al-Ahkam, dan al-Istibshar. Madzhab ini menolak qiyas dan tidak mengakui ijma kecuali bila salah satu imam mereka termasuk di dalamnya, namun meyakini bahwa pintu ijtihad tetap terbuka. Secara substansi fiqih, perbedaannya dengan Ahlus Sunnah relatif terbatas—sekitar 17 masalah utama, termasuk soal bolehnya nikah mut’ah—dan perbedaan paling mendasar sebenarnya lebih bersifat politik (soal kepemimpinan/imamah) ketimbang teologis atau fiqih murni. Madzhab ini tersebar luas di Iran dan Irak hingga hari ini.
8. Madzhab Ibadiyyah — Jabir bin Zaid (wafat 93 H)
Madzhab ini dinisbahkan kepada Abdullah bin Ibadh at-Tamimi, meski peletak dasar fiqihnya adalah Jabir bin Zaid, seorang tabi’in murid Ibnu Abbas. Prinsip ushul fiqih Ibadiyyah tidak jauh berbeda dari madzhab lain—berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah, ijma, qiyas, istihsan, istishlah, dan istishhab. Pengikut madzhab ini sendiri menolak disebut sebagai bagian dari Khawarij, dan lebih suka menyebut diri sebagai Ahlud Da’wah atau Jama’ah al-Muslimin.
Beberapa ciri khas fiqih Ibadiyyah antara lain: tidak membolehkan mengusap khuf (sama seperti Syiah Imamiyyah), tidak mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram, dan mewajibkan wasiat bagi keluarga dekat yang tidak menerima warisan. Kitab-kitab rujukan utama madzhab ini di antaranya Syarh an-Nayl wa Syifa’ al-Alil karya Muhammad bin Yusuf Atfayyisy dan Qamus asy-Syari’ah karya as-Sa’di. Madzhab Ibadiyyah masih memiliki pengikut aktif hingga sekarang, terutama di Oman, sebagian Afrika Timur (Tanzania), Aljazair, Libya, dan Tunisia.
Tabel Perbandingan Delapan Madzhab Fiqih
| Madzhab | Pendiri | Masa Hidup | Basis Utama | Sebaran Utama Saat Ini |
|---|---|---|---|---|
| Hanafi | Abu Hanifah | 80–150 H | Qiyas & istihsan luas | Turki, Asia Selatan, sebagian Timur Tengah |
| Maliki | Malik bin Anas | 93–179 H | Amal ahli Madinah & mashalih mursalah | Afrika Utara & Barat |
| Syafi’i | Muhammad bin Idris asy-Syafi’i | 150–204 H | Sintesis hadits & ushul fiqih sistematis | Asia Tenggara, Mesir, Yaman Selatan, Afrika Timur |
| Hambali | Ahmad bin Hambal | 164–241 H | Hadits, termasuk hadits mursal & dhaif | Arab Saudi & Teluk |
| Zahiri | Dawud az-Zahiri | 202–270 H | Makna zahir teks, menolak qiyas | Tidak ada institusi resmi (pemikiran masih dipelajari) |
| Zaidiyyah | Zaid bin Ali | wafat 122 H | Dekat dengan fiqih Ahlus Sunnah | Yaman (al-Hadawiyyah) |
| Imamiyyah | Ja’far ash-Shadiq | 80–148 H | Riwayat Ahlul Bait, ijtihad terbuka | Iran, Irak |
| Ibadiyyah | Jabir bin Zaid | wafat 93 H | Dekat dengan ushul fiqih Ahlus Sunnah | Oman, Afrika Timur & Utara |
*Tulisan bersumber pada kitab Fiqhul Islam Waadillatuhu Karya Syaikh Wahbah Zuhaily Jilid 1
