Tingkatan Mujtahid dalam Fiqih Islam: Mengenal 7 Peringkat Ahli Ijtihad dari Masa ke Masa

Dalam khazanah ilmu fiqih, tidak semua ulama berdiri pada kedudukan yang sama. Ada yang mampu merumuskan kaidah hukum dari nol berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah secara mandiri, ada pula yang “hanya” mewarisi dan menjelaskan hasil ijtihad para pendahulunya. Perbedaan kemampuan inilah yang melahirkan sebuah sistem klasifikasi yang dikenal dalam ilmu ushul fiqih sebagai tabaqat al-mujtahidin atau tingkatan mujtahid.

Memahami tingkatan ini bukan sekadar pengetahuan akademis. Bagi seorang mufti—orang yang memberi fatwa—mengenali kedudukan seorang ulama dalam hierarki ini sangat menentukan bagaimana ia menyikapi pendapat-pendapat yang saling bertentangan, mana yang layak dijadikan sandaran hukum, dan mana yang harus dikalahkan (ditarjih) oleh pendapat lain yang lebih kuat dalilnya. Artikel ini akan mengupas tuntas ketujuh tingkatan tersebut, lengkap dengan ciri khas, contoh tokoh, dan relevansinya bagi kehidupan beragama kita hari ini.

Mengapa Klasifikasi Tingkatan Mujtahid Ini Penting?

Sepanjang sejarah, ilmu fiqih berkembang melalui proses ijtihad yang berlapis. Generasi awal ulama merumuskan kaidah-kaidah besar, generasi berikutnya mengembangkan cabang-cabangnya, dan generasi setelahnya lagi bertugas menjaga, menjelaskan, serta memilih pendapat yang paling kuat untuk diamalkan. Tanpa memahami di tingkat mana seorang ulama berada, seseorang bisa keliru menilai bobot sebuah pendapat—menyamakan begitu saja pendapat pendiri mazhab dengan pendapat murid yang hanya mengikuti kaidah gurunya, misalnya.

Klasifikasi ini juga membantu menjelaskan mengapa dalam satu mazhab bisa ditemukan beberapa pendapat berbeda untuk satu masalah yang sama. Perbedaan itu sering kali lahir dari perbedaan tingkat ijtihad di antara para pengikut mazhab tersebut, bukan dari inkonsistensi ajaran sang imam.

Tujuh Tingkatan Ahli Fiqih (Fuqaha)

1. Mujtahid Mustaqil (Mujtahid Independen)

Inilah tingkatan tertinggi. Seorang mujtahid mustaqil adalah ulama yang mampu membangun metodologi hukumnya sendiri secara utuh—mulai dari cara memahami Al-Qur’an dan Hadis, kaidah menggabungkan dalil yang tampak bertentangan, hingga prinsip-prinsip qiyas (analogi) yang ia pegang. Ia tidak mengikuti kerangka berpikir siapa pun; seluruh bangunan fiqihnya berdiri di atas kaidah yang ia rumuskan sendiri.

Empat imam besar—Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal—termasuk dalam kategori ini. Ulama seperti Ibnu Abidin menyebut tingkatan ini sebagai thabaqah al-mujtahidin fi asy-syar’i (tingkatan mujtahid dalam syariat itu sendiri), karena rujukan mereka murni Al-Qur’an dan Sunnah, bukan pendapat ulama lain.

2. Mujtahid Muntasib (Mujtahid Mutlak yang Tidak Berdiri Sendiri)

Tingkatan kedua diisi oleh ulama yang sebenarnya memenuhi seluruh syarat untuk berijtihad secara mandiri, namun dalam praktiknya mereka memilih mengikuti metodologi salah satu imam mazhab. Karena itu mereka disebut muntasib (berafiliasi), bukan mustaqill (berdiri sendiri).

Contohnya adalah murid-murid senior dari empat imam mazhab: Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, dan Zufar dari kalangan mazhab Hanafi; Ibnul Qasim, Asyhab, dan Asad bin al-Furat dari mazhab Maliki; al-Buwaiti dan al-Muzani dari mazhab Syafi’i; serta Abu Bakar al-Atsram dan Abu Bakar al-Marwazi dari mazhab Hambali. Mereka berijtihad menurut kaidah usul yang ditetapkan guru mereka, meski sesekali berbeda pendapat dalam masalah furu’ (cabang). Ibnu Abidin menyebut tingkatan ini sebagai thabaqah al-mujtahidin fi al-madzhab (mujtahid dalam lingkup mazhab).

Menariknya, para ulama ushul fiqih sepakat bahwa dua tingkatan pertama ini—mujtahid mustaqil dan mujtahid muntasib—sudah tidak lagi eksis sejak berabad-abad silam. Tidak ada lagi ulama di masa kini yang memenuhi kualifikasi seketat itu untuk membangun mazhab baru dari nol.

3. Mujtahid Muqayyad (Mujtahid Takhrij)

Tingkatan ketiga ini juga dikenal dengan sebutan ashabul wujuh. Mereka adalah ulama yang tidak merumuskan kaidah usul sendiri, tetapi mahir menggali hukum untuk kasus-kasus yang belum secara eksplisit dibahas oleh imam mazhabnya, dengan tetap berpegang pada kaidah usul yang telah ditetapkan sang imam.

Dari mazhab Hanafi, tokoh-tokohnya antara lain al-Khashshaf, ath-Thahawi, al-Karkhi, al-Hilwani, as-Sarakhsi, al-Bazdawi, dan Qadhi Khan. Dari mazhab Maliki ada al-Abhari dan Ibnu Abi Zaid al-Qairawani. Dari mazhab Syafi’i tercatat nama Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Marwazi, Muhammad bin Jarir Abu Nashr, dan Ibnu Khuzaimah. Sementara dari mazhab Hambali ada Qadhi Abu Ya’la dan Qadhi Abu Ali bin Abu Musa.

Hasil ijtihad mereka disebut wajh (satu segi pendapat) dalam mazhab, dan dinisbatkan kepada nama mereka sendiri—bukan kepada pendiri mazhab. Fenomena ini paling banyak dijumpai dalam mazhab Syafi’i dan Hambali. Perlu dicatat, mayoritas ulama (jumhur) tidak membedakan secara tegas antara “mujtahid muqayyad” dan “mujtahid takhrij”; keduanya dianggap satu tingkatan yang sama. Namun Ibnu Abidin memisahkan keduanya menjadi dua tingkatan berbeda, dengan mujtahid takhrij ditempatkan setelah mujtahid muqayyad—dan dari sinilah sebagian ulama menghitung total tingkatan mujtahid menjadi tujuh, bukan enam.

4. Mujtahid Tarjih

Mujtahid pada tingkatan ini tidak lagi menggali hukum baru, melainkan berperan sebagai “penengah” di antara berbagai riwayat dan pendapat yang sudah ada dalam mazhab. Tugas utamanya adalah menentukan pendapat mana yang paling kuat (rajih) di antara pendapat imam mazhab, murid-muridnya, atau ulama takhrij yang telah disebutkan sebelumnya.

Nama-nama besar di tingkatan ini antara lain al-Quduri dan al-Marghinani—penulis kitab al-Hidayah yang legendaris—dari mazhab Hanafi; al-‘Allamah Khalil dari mazhab Maliki; ar-Rafi’i dan an-Nawawi dari mazhab Syafi’i; serta al-Qadhi Alauddin al-Mardawi dan Abul Khaththab Mahfuzh bin Ahmad al-Kaludzani al-Baghdadi dari mazhab Hambali. Karya-karya mereka menjadi rujukan standar yang hingga kini masih dipelajari di banyak pesantren dan lembaga pendidikan Islam.

5. Mujtahid Fatwa

Ulama pada tingkatan ini berpegang teguh pada mazhabnya, meneruskan dan menyampaikan pendapat mazhab kepada masyarakat, serta menjelaskan hukum baik dalam perkara yang sudah jelas maupun yang rumit. Mereka mampu membedakan mana pendapat yang paling kuat, kuat, lemah, rajih, dan marjuh dalam mazhabnya—namun kemampuan mereka dalam menguraikan dalil secara mendalam dan membangun qiyas baru relatif terbatas dibanding tingkatan-tingkatan di atasnya.

Kategori ini banyak diisi oleh para penulis kitab fiqih pada masa-masa belakangan (mutaakhirin), seperti penyusun kitab al-Kanz, ad-Durr al-Mukhtar, al-Wiqayah, dan Majma’ al-Anhur dari kalangan mazhab Hanafi, serta ar-Ramli dan Ibnu Hajar al-Haitami dari kalangan mazhab Syafi’i.

6. Muqallidun (Pengikut Mazhab)

Tingkatan paling dasar ditempati oleh para muqallid—orang yang belum atau tidak memiliki kemampuan untuk membedakan mana pendapat yang kuat dan mana yang lemah dalam mazhabnya, apalagi menilai kekuatan dalil secara mandiri. Mayoritas umat Islam, termasuk banyak ustaz dan penceramah di masa kini yang mengikuti fatwa mazhab tertentu tanpa menelaah dalil secara mendalam, berada pada tingkatan ini. Ini bukan sesuatu yang tercela—justru inilah kedudukan yang realistis bagi sebagian besar orang yang tidak menempuh pendidikan usul fiqih secara mendalam.

Tabel Ringkasan Tujuh Tingkatan Mujtahid

No Tingkatan Kemampuan Utama Contoh Tokoh
1 Mujtahid Mustaqil Merumuskan kaidah usul sendiri Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad
2 Mujtahid Muntasib Berijtihad mengikuti kaidah usul gurunya Abu Yusuf, al-Muzani, al-Buwaiti
3 Mujtahid Muqayyad/Takhrij Menggali hukum kasus baru dengan kaidah mazhab as-Sarakhsi, Ibnu Khuzaimah, Qadhi Abu Ya’la
4 Mujtahid Tarjih Menguatkan pendapat yang paling rajih dalam mazhab al-Marghinani, an-Nawawi, ar-Rafi’i
5 Mujtahid Fatwa Menjelaskan dan menyampaikan fatwa mazhab Ibnu Hajar al-Haitami, ar-Ramli
6 Muqallidun Mengikuti pendapat tanpa menelaah dalil Sebagian besar umat Islam awam

Catatan: sebagian ulama, mengikuti pandangan Ibnu Abidin, memisahkan mujtahid muqayyad dan mujtahid takhrij menjadi dua tingkatan tersendiri, sehingga total tingkatan menjadi tujuh.

Relevansi Klasifikasi Ini bagi Umat Islam Masa Kini

Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita ambil dari klasifikasi ini:

Pertama, karena tingkatan mujtahid mustaqil dan mujtahid muntasib sudah tidak ada lagi sejak berabad-abad lalu, wajar jika mayoritas umat Islam saat ini—termasuk para dai dan penceramah—berada pada posisi muqallid atau paling tinggi mujtahid fatwa. Ini bukan aib, melainkan konsekuensi alami dari perjalanan sejarah keilmuan Islam.

Kedua, memahami hierarki ini membuat kita lebih bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat (khilafiyah). Ketika menemukan dua pendapat berbeda dalam satu mazhab, kita tahu bahwa perbedaan itu mungkin lahir dari proses tarjih di antara para ulama takhrij, bukan sesuatu yang harus dipertentangkan secara emosional.

Ketiga, klasifikasi ini mengajarkan pentingnya kerendahan hati ilmiah. Seseorang yang baru mempelajari fiqih dari buku-buku ringkas semestinya menyadari posisinya dalam hierarki keilmuan ini, dan tidak tergesa-gesa mengklaim diri mampu berijtihad mandiri dalam menghadapi persoalan hukum yang rumit.


Referensi utama pembahasan tingkatan mujtahid ini merujuk pada karya Syaikh Wahbah Zuhaily (Fiqhul Islam Waadillatuhu).

related posts